Sunday, February 5, 2017

on Leave a Comment

Pengertian fakir dan miskin, serta apakah org yang berhak menerima zakat juga wajib membayar zakat?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1128945243885598


Salam ustad
1.Gimans seseorang itu bisa di katagorikan miskin atau fakir
2.Menagung nafkah (kebutuhan hidup) untuk orang yang ga mau mengamalkan fiqih(mengerjakan shalat) apa hukum nya
3.Nafkah yang kita berikan kepada mereka,kita niatkan sedekah akankah mendapat pahala, atau dosa karna memberi sarana bagi merrka denga sarana yang kita berikan bertambah2 maksiatnya kepada Allah Swr
4.Orang yang layak menerima zskat, ada kewajiban membayar zakat baik zakat fitrah atau zakat mal.Syukran af wan.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- :

a- Fakir adalah orang yang tidak memiliki belanja kehidupannya selama setahun, baik uang harta yang ada atau pekerjaan tetap yang cukup.

b- Miskin adalah orang yang tidak memiliki belanja bahkan untuk esok harinya.

2- Kalau termasuk yang wajib dinafakahi dalam fiqih, maka wajib dinafakahi.

3- Kalau harta yang diberikan diperuntukkan kepada kemaksiatan dan yang memberi tahu akan hal itu, maka tidak boleh memberikan. Tapi kalau tidak untuk kemaksiatan seperti makan dan minumnya, maka tidak masalah. Dan bahkan wajib diberikan kalau memang wajib nafakah sesuai dengan hukum Islam, seperti istri, anak, cucu (kalau tidak ada yang memberinya nafkah) dan semacamnya sesuai dengan kerincian yang sudah pernah diberikan.

4- Tergantung dari jenis apa dia menerima zakat. Kalau dari jenis sabilillah atau amil, dan dia tidak fakir/miskin, maka wajib membayar zakat. Tapi kalau dari jenis fakir/miskin, maka tidak wajib membayar zakat.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.