Monday, February 20, 2017

on Leave a Comment

Bolehkah kita sebagai konseptor membuat sistem tabungan aqiqah, yakni misal dengan skema 100 ribu sebulan, lalu di akhir bulan kelima belas baru penabung itu melakukan aqiqahnya di kita?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1216065025110068


Salam
1. Bolehkah kita sebagai konseptor membuat sistem tabungan aqiqah, yakni misal dengan skema 100 ribu sebulan, lalu di akhir bulan kelima belas baru penabung itu melakukan aqiqahnya di kita?
2. Anggap jawaban poin no satu adalah boleh, bagaimana jika harga kambing aqiqah saat ini 1.5 juta, tapi karena ia menabung maka harga kambing di mark up menjadi 1.8 juta. Jadi nanti ia menabung aqiqah per bulannya 120 ribu, bolehkah sistem seperti ini?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Boleh saja asal uangnya tidak diputar oleh panitianya dan juga asal tidak memberikan kelebihan (bunga) pada penabungnya.

2- Jelas tidak boleh. Wong antum sendiri yang menganjurkan menabung kok. Yang ke dua, wong pembeliannya di akhir tabungan kok. Yakni bukan kredit. Lagi pula yang kasih harga antum sendiri kok.

Kalau tidak ingin rugi akibat kenaikan di pasar (bukan dinaikkan di antumnya), maka jangan tentukan harga di awalnya, tapi tentukan di akhir manakala sudah mau membeli kambingnya dengan persetujuan si penabung dan, sudah tentu si penabung boleh merubah perjanjiannya untuk tidak jadi aqiqah, baik sama sekali atau aqiqah di antumnya, kecuali kalau dari awal sudah disyarati tidak menggunakan hak perubahan perjanjian yang dimiliki (sebab setiap orang boleh merubah perjanjiannya selama belum terjadi mu'aamalah).

Srikandi Naynawa Slm ustd..
Saat suni sdh aqiqah...lalu hijrah ke syiah apakah aqiqahnya perlu diulang?

Sinar Agama Srikandi Naynawa, kalau waktu di Sunni sudah aqiqah, maka sekarang setelah menjadi Syi'ah tidak perlu diulang. Jadi, sudah cukup aqiqah yang pertama itu.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.