Salam
1. Bolehkah kita sebagai konseptor membuat sistem tabungan aqiqah, yakni misal dengan skema 100 ribu sebulan, lalu di akhir bulan kelima belas baru penabung itu melakukan aqiqahnya di kita?
2. Anggap jawaban poin no satu adalah boleh, bagaimana jika harga kambing aqiqah saat ini 1.5 juta, tapi karena ia menabung maka harga kambing di mark up menjadi 1.8 juta. Jadi nanti ia menabung aqiqah per bulannya 120 ribu, bolehkah sistem seperti ini?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment