Saturday, February 18, 2017

on Leave a Comment

Seorang wanita menikah Mut'ah beberapa kali hingga memiliki 5 orang anak bagaimana hukumnya?


Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1210551012328136

Salam ustad..afwan...bagaimana hukumnya jika oknum menikah mutah hingga beberapa kali? sy temukan kasus ada seorang perempuan yg sampai 8x nikah mut'ah, punya 5 anak dg ayah biologis yg berbeda dan perempuan itu memang sengaja tdk mau dinikahi secara resmi dan tercatat dinegara
Trims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar
Zainal Ariefin AYO BERIKAN PENCERAHAN... AGAR AWAM FAHAM..>>

Dwi Salam

Sam Wan Muhammad Wanita Hebat.. Berani tanggung resiko.

Amron Roy Jawabannya ?

Said Hasnizar Sam Wan Muhammad
Sepakat bro....pecinta zina tak akan mengerti itu.

Safia Rania astaqfirullaaaah..nauzubillah...ajaran dri agama mana itu nikah mut'ah dihalalkan?

Djoko Moentiarsanto Safia Rania astaqfirullaaaah..nauzubillah...ajaran dri agama mana itu nikah mut'ah dihalalkan?
==========
Yang mengharamkan siapa mas?

Safia Rania nauzubillaaaah..nauzubillaah...bin'ah..bin'ah....ini yg disebut bin'ah..menambah nmbah dlm ajaran islam..yg tak ada diada ada kan..astaqfirullaaaaaaaah..ya allah ampunilah dosa2 umat nabi muhammad yg beragama islam..jikalau mereka da terpesong luruskanlah..jikalau mereka da tersesat kembalikanlah mereka ke jln mu..jln yg benar jln yg engkau redhoi..termasuk dosa hamba...

Asri Rasjid Safia Rania
doanya blm lengkap, nih saya tambah: .... ampuni juga para syuhada khaibar yg tlah melakukan nikah mut'ah.. aamiin ya Rabbal 'alamin

Asri Rasjid dan ampuni juga atas kekurangan pengetahuanku yg diriku menganggap paling tahu.

om/tante belajar lagi om/tante

Safia Rania ya allah..ampunilah saudara seislamku..jika mereka lalai..ingatkanlah
Jika mereka salah benarkanlah..
Jika ht mereka gelap terangilah..
jike mereka berjalan menuju keneraka tariklah mereka berjln ke syurga..jike hati mereka da tertutup buka kan lah..sesungguhnya engkaulah ya allah yg mmbolak balikkan ht manusia..dan trutama skli ampuni dosa hamba

Wintono Sang Pencinta Yang mengharamkan siapa tuh di jzawab

Safia Rania ya allah..sesunggunya diahir jaman bnyk manusia yg da terpesong..yg haram dihalalkan..yg halal diharamkan..hindarkanlah hamba dri sikap ini..selamatkanlah iman kami dunia dan aherat..hidupkanlah kami dlm islam dan matikanlah kami dlm islam...

Djoko Moentiarsanto Safia Rania nauzubillaaaah..nauzubillaah...bin'ah..bin'ah....ini yg disebut bin'ah..menambah nmbah dlm ajaran islam..yg tak ada diada ada kan..astaqfirullaaaaaaaah..ya allah ampunilah dosa2 umat nabi muhammad yg beragama islam..jikalau mereka da terpesong luruskanlah..jikalau mereka da tersesat kembalikanlah mereka ke jln mu..jln yg benar jln yg engkau redhoi..termasuk dosa hamba...
====
Pertanyaan saya sederhana, siapa yang mengharamkan nikah mutah? Tolong tunjukkan dalilnya!

Safia Rania JIKA kite beragama islam...ikut ajaran islam...mngaanut islam
Kita pasti tau jawAbannya.jika kita blum phm juge..dialam barzah nt kita psti tau jawabannya...disaat mungkar nangkir bertanya.....

Djoko Moentiarsanto Safia Rania JIKA kite beragama islam...ikut ajaran islam...mngaanut islam
Kita pasti tau jawAbannya.jika kita blum phm juge..dialam barzah nt kita psti tau jawabannya...disaat mungkar nangkir bertanya.....
===============...Lihat Selengkapnya

Asri Rasjid Safia Rania sedang mendoakan para syuhada khaibar supaya diampuni "dosa" mereka karena melakukan MUT'AH.

Djoko Moentiarsanto Kata-kata imam Ali as: "Sekiranya Umar tidak melarang nikah mut'ah nescaya tidak seorang pun berzina melainkan orang yang celaka. "
[al-Tabari, Tafsir, V, hlm. 9; Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, III, hlm.200; al-Suyuti, al-Durr al-Manthur, II, hlm.140]

Indah Rahmawati maaf sebaiknya kalau tidak faham suatu urusan lebih baik diam, sambil menunggu jawaban ustadz Sinar Agama

Srikandi Naynawa Nyimak ustd..ditunggu jwbnnya
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Saya perlu mengurai beberapa hal sebagai pengulangan keterangan walau hanya poin-poinnya saja dan juga sebagai jawabannya, yaitu:

1- Sebagaimana maklum, sesui Qur an (QS: 4:24) dan hadits-hadits yang bahkan di Sunni seperti Shahih Bukhari dan Muslim, mut'ah itu halal dan tidak pernah dinasakh atau tidak pernah dibatalkan hukumnya sampai Nabi saww wafat dan sampai pada masa pemerintahan Abu Bakar dan separuh masa Umar hingga kemudian diharamkan oleh Umar (hadits Sunni pelarangan Umar ini ada di Shahih Muslim dan lain-lainnya seperti Baihaqi, Kanzu al-'Ummaal dan lain-lain).

Saya sudah menulis tentang mut'ah ini dari sejak hukum dasarnya yang halal, sampai tujuan penurunan hukumnya oleh Allah dan bahkan sampai pada tempat-tempat yang tidak disukai Islam untuk melakukan mut'ah. Tentu saja, juga tentang keharamannya kalau tidak memenuhi syarat.

2- Syarat utama untuk kehalalannya dimana kalau tidak dipenuhi mut'ahnya menjadi batal dan bisa menjadi zina, adalah:

a- Kalau wanitanya masih belum janda, maka wajib ijin pada walinya secara jelas. Misalnya dengan siapa mau kawin, tanggal berapa dan selesai tanggal berapa serta berapa maskawinnya.

Tapi kalau janda maka tidak wajib minta ijin sekalipun tetap dianjurkan.

b- Wanitanya tidak boleh dalam iddah, apalagi masih punya suami dan belum dicerai secara benar/sah. Kalau sampai nekad maka di samping dihukumi zina, maka si wanita tersebut tidka boleh kawin selamanya dengan lelaki zinanya itu sekalipun kelak sudah menjadi janda dari suaminya yang sekarang atau dari suami yang telak mati atau menalaqnya dimana sekarang si wanita ini sedang menjalani masa iddahnya.

3- Mut'ah itu ditujukan secara tujuan pertama bagi yang membutuhkan seperti orang yang takut masuk dalam dosa karena jauh dari istri dan semacamnya. Artinya, mut'ah tidak diturunkan untuk menghabur-hamburkan nafsu sek seperti tidak diperuntukkannya hukum halalnya makan nasi untuk menghambur-hamburkan nafsu makan. Artinya, karena tujuan hukum Tuhan itu untuk kebaikan, maka apapun yang berlebih tidak dituju olehNya. Sebab yang berlebihan itu sudah bisa masuk dala kategori pemburu dunia, bukan pemburu akhirat dan surga. Karena itu, sekalipun penghamburan itu tidak membuat hukum halalnya berubah, akan tetapi Tuhan tidak menyukainya. Mirip dengan masalah makruh. Tidak disukai akan tetapi masih dalam kategori halal.

4- Jawaban Soal:

a- Kalau wanita tersebut dalam melakukan mut'ah itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam Islam, maka halal-halal saja. Yakni setiap selesai mut'ah dengan suami sebelumnya, menunggu iddah dulu dan baru kawin dengan suami yang ke dua. Begitu seterusnya.

Dan anak-anak yang dilahirkannya adalah ada dia dan suami yang ada pada masing-masing masa mut'ahnya.

b- Kalau tidak sesuai dengan prosedur di atas, yakni prosedur persyaratan kehalalan mut'ah, maka mut'ahnya menjadi batal dan terhitung zina (kalau sengaja atau salah-salah tanpa mau belajar sementara menyadari bahwa dirinya tidak tahu banyak tentang agama).

Sedang anak-anaknya juga anak zina. Anak zina ini dalam peristilahan agama hanya berbeda dalam dua hal dengan anak sah, yaitu bahwa anak zina tidak mendapat warisan dan tidak bisa menjadi imam shalat. Tapi hukum-hukum lainnya seperti anak siapanya, biaya nafkahnya, ijin walinya dan seterusnya, sama saja dengan anak yang sah. Jadi, ana zina tetap sebagai anak kedua orang tuanya, tapi tidak mendapatkan harta waris dan juga tidak bisa menjadi imam shalat berjamaa'ah.

c- Pandangan akhlak. Kalau suka kawin mut'ah dan tidak mau didaimnya itu karena tidak melihat ada lelaki yang patut dihargai sebagai lelaki, maka masih tidak mempengaruhi akhlaknya hingga menjadi tidak baik misalnya. Karena memang banyak lelaki pecundang yang sudah tidak mengerti agama tapi sok mengerti dan sok menjadi pemimpin agung dalam rumah tangganya.

Tapi kalau memang suka gonta ganti, maka sekalipun tetap halal kalau sesuai persyaratan halalnya di atas, akan tetapi kurang baik dari sisi akhlaknya.

Tapi ingat, karena kawin itu adalah sunnah, maka kekurangbaikannya itu bisa diartikan kurangnya pahala dari kesunnahan kawin halalnya tersebut.

Tapi kalau kekurangakhlakan di atas sampai mencederai madzhab Syi'ah, maka bisa jadi akan mendapat murka dan tidak akan diberi pahala sama sekali sekalipun hanya pahala berupa usahanya mencari yang halal dan lari dari yang haram/zina.







0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.