Afwan ustadz.
Suami dan istri Telah membuat kesepakatan untuk berjimak, jam 12:00 malam atau lebih.
Namun saat jam telah menunjukan sesuai yg disepakati, sang istri tidak mampu bangun walaupun sudah dibangunkan.
Esok hari ditanyakan sama suami, kenapa tidak bangun, padahal kita sudah sepakat.
Jawaban sang istri, katanya masih mengantuk.
Bagaimana hukumnya dengan hal tsb??
Suami dan istri Telah membuat kesepakatan untuk berjimak, jam 12:00 malam atau lebih.
Namun saat jam telah menunjukan sesuai yg disepakati, sang istri tidak mampu bangun walaupun sudah dibangunkan.
Esok hari ditanyakan sama suami, kenapa tidak bangun, padahal kita sudah sepakat.
Jawaban sang istri, katanya masih mengantuk.
Bagaimana hukumnya dengan hal tsb??
0 comments:
Post a Comment