Monday, February 20, 2017

on Leave a Comment

Kewajiban memenuhi ajakan jimak dari suami.

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1149335638513225

Mati Kutu ke Sinar Agama
18 Januari
Afwan ustadz.
Suami dan istri Telah membuat kesepakatan untuk berjimak, jam 12:00 malam atau lebih.
Namun saat jam telah menunjukan sesuai yg disepakati, sang istri tidak mampu bangun walaupun sudah dibangunkan.
Esok hari ditanyakan sama suami, kenapa tidak bangun, padahal kita sudah sepakat.
Jawaban sang istri, katanya masih mengantuk.
Bagaimana hukumnya dengan hal tsb??
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: He he .... ampuni dan maafkan sang istri. Memang, kalau istri menolak suami walau tanpa janji sebelumnya seperti yang antum contohkan itu, adalah haram dan dosa sampai-sampai ada riwayat yang mengatakan bahwa istri seperti itu akan dilaknati malaikat sampai besok bangun dari tidurnya.

Tapi kalau dimaafkan suaminya, maka semoa dosa itu tidak terwujud. Begitu pula laknat-lakna para malaikat itu.

Sudah sebagusnya bagi suami untuk memaafkan istrinya dan sudah seyogyanya si istri untuk selalu memenuhi ajakan jimak suaminya selama tidak haidh.

Ingat, memaafkan di hati, tidak mesti senyum di bibir. Bisa saja menegur keras pada istrinya atau memarahinya supaya tidak mengulanginya akan tetapi hatinya memaafkan. Kalau maaf ini sudah ditanamkan dalam diri suaminya, maka segala dosa dan laknat serta efek-efek buruk lainnya, tidak akan terjadi pada si istri selain kurangnya amal kewajibannya dan hilangnya efek-efek positip yang bisa diakibatkan oleh ketaataannya seandainya dia memilih melayani suaminya.

Mati Kutu Waah!!!! terima kasih ustadz sinar agama.

Mursalin Mursal Salam ustad.
Maaf sebelumnya.disaat shahwat sang suami dalam tegangan tinggi kepingin jamak.sang istri bilang udah datang haid waktu mau shalat insya, apa boleh untuk mengurangi ke tinggian amper nya mengeluarkan mani melalui tangan istri.

Sinar Agama Mursalin Mursal, jelas boleh dengan apanya saja selain memasukkan ke dalam kemaluannya (afwan). Kalau di luar kemaluan, paha, dada dan semacamnya, maka boleh dan halal.







0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.