Saturday, February 18, 2017

on Leave a Comment

Kewajiban khumus dalam kitab sunni dan riwayat khumus di Jaman Nabi saww Sesuai Riwayat Ahlussunnah

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1146014625511993


Salam ustad
Ana mau nanya tentang khumus.
Di dalam Al qur an banyak sekali ayat2 yang menyeru untuk perintah shalat berbarengan dengan zakat bukan dengan khumus, sedangkan yang wajib di zakati hanya bberapa macam seperti emas dan perak, kambing,domba,sapi dll.sedangkan khumus sekilo beras yang tersisa di akhir tahun wajib di khumusin
Kalau memang khumus itu bukan hanya rampasan perang saja, berarti di jaman nabi Saww ada yang membayar khumus karna waktu rasul saww masih hidup ada ummatnya yang ber propisi sebagai pedagang. Sedangkan di dalam bab zakat. keuntungan jual beli ga ada kewajiban membayar zakat.
Apakah ada hadis bahwa di jaman nabi saww khumus itu ada bukan hanya rampasan perang saja yang di akui oleh orang2 sunni. Syukran.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

Khumus di Jaman Nabi saww Sesuai Riwayat Ahlussunnah

1- Walaupun pertanyaan antum mutlak dari sisi madzhab, saya akan menulis sesuai dengan riwayat Sunni agar cukup mewakili keduanya. Sebab kalau di Sunni saja ada di jaman Nabi saww, maka apalagi kalau menurut riwayat Syi’ah.

2- Dasar ayatnya adalah QS: 8:41:

وَاعلَموا أَنَّمَا غَنمتم من شَيء فأَنَّ للَّه خمسَه وَللرَّسول وَلذي القربَى وَاليَتَامَى وَالمَسَاكين وَابن السَّبيل

“Dan ketahuilah bahwa apa-apa ghanimah yang kalian dapatkan, maka seperlimanya untuk Allah dan Rasulullah dan Qurbaa (Makshumin as) dan para yatim dan para miskin dan ibnu sabil (semua dari keturunan Abu al-Muthallib).”

3- Yang pelu diperhatikan dalam ayat di atas adalah kata Ghaniimah. Sekarang kita lihat arti kata tersebut melalui jalur bahasa dan Ahlussunnah.

a- Secara Bahasa:

Bisa dikatakan bahwa semua kitab-kitab bahasa Arab menjelaskan bahwa Ghaniimah itu adalah semua pendapatan, baik dari perang atau selain perang yang didapat dengan mudah. Bisa dilihat di kitab-kitab bahasa seperti: Mu’jamu Maqaayiisu al-Lughah, Ibnu Faaris, 4/397; Al-Mufradaat, al-Raaghib al-Ishafahaanii, 366; Aqrabu al-Mawaarid, al-Syirnuunii, 4/73; al-Mishbaah al-Muniir, al-Ghayuumii, 1/47; Taaju al-‘Aruus, al-Zubaidii, 9/7; Lisaanu al-‘Arab, al-Fiiruuuz Abaadii, 15/342.

b- Secara Pandangan Ulama Sunni:

b-1- Qurthubii, dalam tafsirnya, 8:4, mengatakan:

بأن الآية تشمل ـ كما تقتضيه اللغة ـ مطلق الفوائد والأرباح وأنها غير مختصة بغنائم دار الحرب وذكرها لغنائم دار الحرب إنما كان من جهة بيان أحد المصاديق، وقد خصصها فقهاء أهل السنة بغنائم دار الحرب من جهة الاجماع

“Ayat ini (ghanimah dan pembagiannya) –sebagaimana secara bahasanya- mencakupi apa saja secara mutlak yang dapat dikatakan sebagai penghasilan dan laba dan bahwasannya ia tidak terbatas hanya pada pendapatan dari perang, melainkan hanya ingin menjelaskan salah dari pada ekstensinya saja. Lalu para ahli fiqih Ahlussunnah mengkhususkannya hanya pada pendapatan dari rampasan perang saja dengan dalil Ijmaa’.”

3- Bantahan terhadap pengkhususan Qurthubi di atas (yang mewakili ulama Sunni yang berijma’ dalam hal itu) yang hanya mengkhususkan pada harta rampasan perang:

a- Bantahan Terhadap Dalil Ijma’nya:

Dalil Ijmaa’ yang dikatakan Qurthubi tersebut, jelas tidak bisa dipakai. Sebab ijma’ itu bisa dipakai hanya kalau tidak ada dalil ayat dan/atau riwayatnya. Sementara ayat dan riwayat khumus yang mutlak/umum dipakai kepada semua pendapatan dan tidak dikhususkan (takhshiish) hanya pada rampasan perang, ada dalam ayat (sebagaimana ayat di atas) dan ada juga dalam riwayat.

Sinar Agama .

b- Riwayat Khumus di Sunni (yang menerangkan bahwa bukan hanya harta rampasan perang):

b-1- Rikaaz

وفي الركاز الخمس

Nabi saww bersabda: “Dan daslam rikaaz mesti dibayarkan khumusnya.”

Bisa dilihat di: Shahih Bukhari, hadits ke: 65, 66, 1499, 2355, 6912. 6913 dll; Shahih Muslim hadits ke: 3226, 3227, 4562 dll; Sunan Abu Daud, hadits ke: 1455, 2681 dll; Sunan Ibnu Maajah, hadits ke: 2500, 2501 dll; Sunan Baihaqi, hadits ke: 7890, 7891, dll; Sunan Turmudzi, hadits ke: 581, 1298, dll; Dan seambrek lagi di hadits Sunni.

Maksud Rikaaz adalah:

- Barang tambang (lihat kamus bahasa Arab-Indonesia).

- Emas dan perak seperti yang diterangkan dalam hadits berikut:

7890- وَرَوَاهُ أَبُو يُوسُفَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ أَبِى سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« فِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ ». قِيلَ : وَمَا الرِّكَازُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ :« الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ الَّذِى خَلَقَهُ اللَّهُ فِى الأَرْضِ يَوْمَ خُلِقَتْ »

Ketika Rasulullah saww mengatakan bahwa dalam rikaaz mesti dibayarkan khumusnya, shahabat bertanya apa rikaaz itu, beliau saww menjawab:

“Emas dan perak yang diciptakan Allah di bumi pada hari diciptakannya.” (Baihaqi, hadits ke: 7890).

b-2- ‘Anbar dan Lu’luk.

عن الحسن قوله: (في العنبر واللؤلؤ الخمس فإنما جعل النبي(ص) في الركاز والخمس ليس في الذي يصاب في الماء

Dari al-Hasan, berkata: “Dalam ‘anbar (bibit minya wangi) dan lu’lu’ (mutiara) mesti dikhumusi. Sesungguhnya Nabi saww menjadikan sebagai rikaaz dan khumus yang tidak dimasukkan ke dalam air.” (Shahih Bukhari, bab ke: 65, hadits antara nomor 1497 dan 1498.

c- Surat-surat Nabi saww kepada kabilah-kabilah pada masa beliau saww yang mewajibkan umat membayar khumus, seperti:

c-1- Surat Untuk Orang-orang Yaman Melalui ‘Amru bin Hazm:

بسم الله الرحمن الرحيم هذا عهد من النبي رسول الله لعمرو بن حزم حين بعثه إلى اليمن، أمره بتقوى الله في أمره كله وأنه يأخذ من المغانم خمس الله ......

“Bismillaahirrahmaanirrahiim. Ini adalah perjanjian dari Nabi saww untuk ‘Amru bin Hazm ketika diutus ke Yamann, agar melakukan taqwa kepada Allah dalam segala perintahNya dan untuk mengambil dari SEMUA GHANIMAH seperlima (khums/khumus) Allah ........” (Tariikh Madiinatu Damsyq, 45/480; Futuuhu al-Buldaan, 1/81)

Sinar Agama .

c-2- Surat Untuk Kabilah Banii Tsa’labah dan Kabilah-kabilah Lain, juga menyebutkan hal tersebut. Yakni pewajiban untuk membayar khumus. (Thabaqaat Ibnu Sa’d, 1/27; Usdu al-Ghaabah, 3/38; Tanwiiru al-Hawaalik Fii Syarhi Muwaththa’ Maalik, 1/157; Tarikh Thabari, 2/381 dan 388; al-Bidaayah wa al-Nihaayah, 5:8; Tarikh Ibnu Khalduun, 2/54; dll).

Catatan Surat-surat:

- Surat-surat di atas jelas tidak memaksudkan ghanimah sebagai harta rampasan perang sebab pernyataan Nabi saww tentang ghanimah itu mutlak/umum dan beliau saww tidak memberikan pengkondisian.

- Surat-surat itu tidak memaksudkan ghanimah sebagai harta rampasan perang sebab harta rampasan perang diatur dan ditangani serta dibagi-bagi kepada umat oleh Nabi saww secara langsung atau oleh wakil beliau saww yang ditunjuk secara khusus. Jadi jelas bahwa maksud dari surat-surat beliau saww kepada para kabilah itu adalah ghanimah yang bermakna umum sesuai dengan makna bahasanya atau makna katanya secara bahasa, yaitu apa saja yang dihasilkan.

d- Perintah Umum Khumus

7556 - حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِىٍّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا أَبُو جَمْرَةَ الضُّبَعِىُّ قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ قَدِمَ وَفْدُ عَبْدِ الْقَيْسِ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالُوا إِنَّ بَيْنَنَا وَبَيْنَكَ الْمُشْرِكِينَ مِنْ مُضَرَ ، وَإِنَّا لاَ نَصِلُ إِلَيْكَ إِلاَّ فِى أَشْهُرٍ حُرُمٍ ، فَمُرْنَا بِجُمَلٍ مِنَ الأَمْرِ ، إِنْ عَمِلْنَا بِهِ دَخَلْنَا الْجَنَّةَ ، وَنَدْعُو إِلَيْهَا مَنْ وَرَاءَنَا . قَالَ « آمُرُكُمْ بِأَرْبَعٍ وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ ، آمُرُكُمْ بِالإِيمَانِ بِاللَّهِ ، وَهَلْ تَدْرُونَ مَا الإِيمَانُ بِاللَّهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَإِقَامُ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ ، وَتُعْطُوا مِنَ الْمَغْنَمِ الْخُمُسَ ، ..........

Suatu hari datanglah utusan ‘Abdu al-Qais kepada Rasulullah saww, mereka berkata: “Sesungguhnya di antara tampat kami dan Anda terdapat kaum musyrik dari suku Mudhar. Karena itu kami tidak bisa datang kepada Anda kecuali di bulan-bulan Haram (bulan damai). Karena itu perintahkanlah kami beberapa perintah yang kalau kami mengetahui/mengamalkannya, kami bisa masuk surga dan menyampaikan kepada orang-orang yang ada di tempat kami.”

Nabi saww berkata: “Kuperintahkan kalian pada empat perkara dan melarang kalian dari empat parkara. Tahukah kalian apa itu iman kepada Allah? Yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, memberikan khumus/seperlima dari apa saja yang kalian ghanimah (hasilkan/dapatkan) ....” (Shahih Bukhari, hadits ke: 7556).

Catatan Hadits:

- Seperti yang sudah diterangkan di atas, di hadits ini Nabi saww tidak menkondisikan ghanimah pada yang khusus seperti harta rampasan perang, melainkan tetap memakai keumuman kata tersebut yaitu yang bermakna pendapatan. Begitu pula pengaturan dan pembagian harta rampasan perang itu hanya diatur Nabi saww atau wakil beliau saww. Karena itu, maka maksud ghanimah di hadits ini adalah apapun yang dihasilkan/didapatkan.

- Utusan yang datang ke Nabi saww tersebut dari kabilah yang tidak mampu berperang dan bahkan takut dengan kaum kafir yang tempatnya menjarak-i tempat mereka dengan tempat Nabi saww hingga tidak berani datang kepada Nabi saww kecuali di bulan-bulan Haram (bulan Haram adalah dikenal dan disepakati sejak jauh-jauh di masa Jahiliyyah, yaitu tidak boleh saling perang di beberapa bulan, Rajab, Dzu al-Qi’dah, Dzu al-Hijjah dan Muharram). Ketika datang kepada Nabi saww saja tidak bisa dan tidak berani kecuali di bulan-bulan damai/haram, maka mana mungkin Nabi saww menyuruh mereka untuk berperang dan memberikan seperlimanya (khums) dari ghanimah yang didapat, kepada beliau saww sebelum kemudian dibagi beliau saww menjadi lima, yaitu bagian Allah sww, Nabi saww, Ahlulbait Makshum, miskin, anak yatim dan sabilillaah.

4- Penutup.

a- Saya rasa dengan sedikit keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa khumus ini ada dan diamalkan sejak jaman Nabi saww.

b- Begitu pula dapat dipastikan bahwa Ghaniimah (yang didapatkan) yang dimaksudkan adalah yang arti umumnya (semua pendapatan) sebab Nabi saww tidak mengkondisikan atau mengkhususkan kepada salah makna khususnya. Jadi, yang dipakai adalah makna mutlak/umumnya, bukan makna khususnya. Wassalam.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.