Saturday, February 4, 2017

on Leave a Comment

Bagaimana status anak yang kita asuh (anak pungut) misaknya anak korban bencana alam seperti gempa dan sunami, kita asuh dari kecil

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1119958194784303

Salam Ustad.
Ana mau nanya,gimana status anak yang kita asuh (anak pungut) misaknya anak korban bencana alam seperti gempa dan sunami, kita asuh dari kecil. Nah ketika dia baleq apakah dia boleh membuka aurat nya (tidak memakai jelbab dan kaus kaki) di depan kita dan anak2 kita dan semua yang ada di rumah? Mohon penjelasan nya ustad. Syukran.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau maksudnya anak perempuan, maka tidak boleh membuka auratnya di depan ayah angkat dan anak-anak lelakinya. Karena itu seperti hijab dan kaos kaki, mesti dipakai oleh anak angkatnya tersebut.

Mursalin Mursal Maaf ustad
Ana nanya lagi.
1.Kalau kita nikakan dia(anak angkat) dengan nenek kita denga tujuan agar terhindar dari dosa., disaat anak tersebu dewasa mau menikah (sebagai suami istri) nikah yang pertama memerlukan lafat cerai kalau nenek masih hidup,karna kalau nikahi secara mut a'h nenek dan wali anak tersebut sunni.
2.Perempuan yang belum baliq dinahi sah
3.gimana kalau anak angkat itu laki laki ustad?...Mohon penjelasan nya. Syukran.

Sinar Agama Mursalin Mursal,:

1- Benar, perlu thalaq/cerai kalau maksud antum dari anak angkatnya itu adalah wanita dan nenek yang antum maksudkan adalah kakek (sebab kalau antum orang Sulawesi, kakek juga dikatakan nenek). Dan kalau cerai maka harus dengan syarat-syaratnya, seperti tidak di masa haidh dan wajib dilakukan di depan saksi dua orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil).

2- Kalau maksud dinahi itu adalah dinikahi, maka anak yang belum baligh sah-sah saja dinikahi akan tetapi kalau yang menikahkan itu adalah walinya, yakni ayah si anak yang belum baligh itu atau kakeknya dari arah ayahnya.

3- Kalau anak angkatnya lelaki maka kelak kalau mau nikah tidak wajib menceraikan nenek angkatnya. Dan sah menikahkannya dengan nenek kalau yang menikahkan adalah wali dari si anak angkat lelaki yang belum baligh tersebut. Walinya sama dengan wali anak wanita yang belum baligh, yaitu ayah kandungnya atau kakek dari arah ayah kandungnya itu.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.