Saturday, February 4, 2017

on Leave a Comment

Apa hukumnya chatting di media sosial dg non muhrim ?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1121311244648998

Salam, afwan boleh bertanya ustad :
1. Apa hukumnya chatting di media sosial dg non muhrim ?
2. Hal2 apa saja yg masih dalam batas2 diperbolehkan chattingdg nkn muhrim ?
3. Apa hukumnya seorang ikhwan yg sdh mengetahui status akhwat masih terikat tetapi tetap berhubungan chatting di media sosial , apakah total salah ikhwan atau akhwatny juga terkena dosa ?
Afwan.... 🙏
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau chatingnya disertai pelezatan yang biasa ada dalam hubungan wanita dan lelaki walau sebatas pelezatan suara dan tulisan, maka tidak boleh. Apalagi kalau disertai dengan maksud yang tidak pantas diucapkan atau dituliskan kecuali bagi suami istri.

2- Sebatas yang sudah diterangkan di jawaban nomor (1) di atas. Jadi, kalau chating tanpa hal-hal di atas itu, dan dalam masalah-masalah yang normal (bukan hubungan percintaan dan penggodaan serta perayuan) seperti diskusi ilmu, ekonomi (seperti jual beli), politik dan semacamnya, maka tidak masalah.

3- Kalau chating dengan melanggar batas-batas yang sudah diterangkan di jawaban-jawaban di atas itu, baik perempuannya terikat dengan suaminya atau tidak, maka tidak boleh. Bedanya kalau masih punya suaminya, dosanya dua, satu dosa karena berhubungan (chating) dengan melanggar agama/Tuha, ke dua melanggar hak suaminya.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.