Salam. Semoga Ustadz selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Afwan Ustadz, ada yang mau ditanyakan. Mungkin sebagian berulang. Afwan, karena memang benar-benar lupa dan sekarang ini saya kesulitan nyari arsip pertanyaan-pertanyaan saya yang dulu-dulu.
1. Sebelumnya saya pernah bertanya amalan2 agar tidak meninggal mendadak. Sebenarnya, lebih tepat kalau pertanyaannya itu terhindar dari meninggal dalam usia muda/produktif ketika kita masih mempunyai tanggungan istri, anak-anak, dan utang-utang?
2. Kalau memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan itu hukumnya wajib ya ustadz kalau kita ada, nah yang minjemnya itu apakah yang wajib itu kalau yang minjemnya orang syiah lagi atau suni juga atau malah nonmuslim juga?
3. Kalau untuk meminjamkan wajib, bagaimana kalau ada yang minta, karena dia merasa tidak mungkin bisa membayar kalau harus minjem. Jadi, dia minta saja untuk keperluan makan dia.
4. Yang wajib dibayarkan khumusnya itu 80 ribu. Tapi uang kita tinggal selembar 100 ribuan. Bolehkan uang yang 100 ribu itu kita belanjakan sebesar 20 ribu rupiah, nanti kembaliannya baru dibayarkan khumus? Atau uang yang 100 ribu itu harus ditukarkan? Tapi sekarang itu sulit kalau nyari warung yang mau menukarkan uang. Biasanya kita harus belanja dulu di warung tersebut.
Syukron
PSA
PSA
0 comments:
Post a Comment