Saturday, February 4, 2017

on Leave a Comment

Berkunjung ke rumah muslim, tetapi meragukan makanannya apakah sudah memperhatikan fikih, bagaimana hukumnya?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1123547777758678

Salam ustad...
kami berknjung dlm bulan maulid kerhm keluarga dn kami bs bertemu seluruh kelurga dr berbagai tmpat.begitu pula kami saling bergiliran pd bulan itu.
Tp disini ada mslh,krn adanya kelurga yg ga mengerti/memrphtkn fikih.
Apakah km boleh memkn maknan dlm acara maulid tsb......?
Trkmsh
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Selama tidak yakin bahwa makanannya terkena najis, maka masih boleh memakannya. Dan fiqih tidak mewajibkan kita mencari tahu tentang najis tidaknya kalau sudah dari tangan muslimin walau tidak perhatian pada najis sekalipun. Jadi, ukurannya yakin dengan bukti bahwa najis, maka baru tidak boleh memakannya. Dan tidak wajib mencari tahu tentang najis tidaknya.

Ali Asytari Trimkash ustadz





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.