Saturday, February 4, 2017

on Leave a Comment

Apakah boleh membaca Alquran mencukupkan dengan cetakan bahasa Indonesianya? Jika sholat subuh kesiangan tetapi sebelum tidur yakin bisa bangun bagaimana hukumnya?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1123479297765526


salam Ustadz........ mohon bertanya
1. apakah di perbolehkan membaca al quran dengan bantuan cetakan alquran yang ada tulisan tajwidnya itu merasa sudah cukup karena merasa susah belajar membaca tajwid...????
2.A apakah sama mendapat sunah jika batu akik itu tidak di pakai di jari tetapi di kalungkan..?
B. bagi yang bukan mustahij apakah terkena hukumnya makruh jika memakai cincin yang bukan dari perak ..?
C. karena kelebihan cincin batu yaman yang dari yaman bagai mana mendapatkan batu yaman yang dari yaman itu atau di toko manakah yang menjual batu yaman asli...??
3.ketika bangun dari tidur untuk sholat subuh ternyata sudah lewat waktunya tetapi menjelang sebelum tidur itu nyakin bisa bangun pada waktu subuh.
a: apakah bisa langsung sholat subuh meski jam 7..?
b.bagai mana jika ini sering terjadi apakah dosa padahal tidak di sengaja.??
4. mohon uraiannya ... saya bermarja kepada rahbar RA, tetapi saya lebih suka bertanya kepada ustadz. apakah boleh dan mangapa boleh...???
terimakasih ustadz ..semoga aku dapat selalu doa dari ustadz untuk bisa selalu mendoakan ustadz meskipun doa ku belum layak sehingga doaku menjadi layak..
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Saya kurang paham maksud pertanyaan antum. Kalau maksudnya apakah cukup untuk dijadikan ukuran benar-tidaknya bacaan secara minimalnya, maka jawabannya adalah belum tentu. Tergantung sejauh mana makhraj-makhrajnya atau huruf-hurufnya dibaca dengan benar. Karena itu, mesti diperdengarkan pada yang tahu bacaan Arab dan Tajuwid, walau mengukur bacaan yang benar dipandang dari bahasa Arabnya saja, bukan tajuwidnya.

Kalau maksudnya apakah boleh belajar lewat cetakan Qur an yang ada bimbingan bacaaannya, maka jelas boleh dan bahkan bisa wajib kalau tidak ada jalan lain. Tentu saja kewajiban ini dalam hal-hal yang berurusan dengan kewajiban yang lain seperti shalat. Karena itu, setidaknya wajib belajar membaca surat Faatihan dan satu surat lainnya dengan benar. Tentang surat-surat selain dua surat tersebut, maka disuunahkan belajar dan membacanya.

2- :

a- Yang saya pahami, tidak sama. Tapi keberkahannya, saya yakin ada atau bahkan sama. Tapi dari sisi pahalanya, saya yakin tidak sama.

b- Hukum pakaian untuk manusia itu sama saja baik alim dan mujtahid atau bukan alim dan bukan mujtahid. Memakai besi itu terlihat makruh dalam hadits, akan tetapi dalam fatwa saya belum menemukannya (atau saya lupa, tapi tadi saya sempat cek memang tidak ada difatwanya). Karena itu, kita tidak boleh menghukumi makruh kalau belum ada fatwanya sekalipun ada haditsnya. Sebab hadits itu bisa shahih dan bisa tidak, bisa juga bermaksud hal lain dari lahiriahnya.

Tapi walau demikian, menghindari besi adalah baik dan lebih hati-hati kalau ingin meninggalkan makruh (yang masih dalam kemungkinan saja) dan atau ingin menghindarinya kemungkinan mudharatnya.

c- Batu Yaman itu sulit didapatkan. Kalau ada batu Yaman yang ratusan tahun lalu, maka sangat mungkin dia benar adanya. Sebab sudah beberpa puluh tahun lalu saya mendengar dari tukang cincin yang terhitung mahir di Timur Tengah yang berkata bahwa di Yamanpun sebagian para pekerja aqiq yang ada di bawah gunungnya itu, mengerjakan batu-batu aqiq dari impor. Nah, kalau pernyataan dia itu benar, maka akan sulit sekali mendapatkannya. Tapi memang ada beberapa ciri yang barangkali bisa membantu sedikit. Yaitu adanya kabut di dalam batunya itu. Yakni kalau dilihat dari bawah dan cincinnya diarahkan ke cahaya, maka di dalamnya akan terdapat kabut. Kalau ada kabutnya maka ada kemungkinan memang batu aqiq dari Yaman.

3- : Tidak dosa.

a- Bisa saja dan bisa kapan saja sebab sudah keluar dari waktunya.

b- Sengaja itu ada beberapa gradasi. Kalau sering dan tidak berusaha, seperti tidak berusaha pakai jam pembangun, tidak berusaha tidur lebih cepat (selalu begadang), tidak berusaha minta dibangunkan kepada yang lain, maka saya yakin sudah tergolong sengaja dan dosa. Dan kalaupun tidak, maka saya yakin tergolong orang yang melengahkan shalat yang teramat berat efek sampingnya.

4- Yang saya jawabkan di facebook ini adalah fatwa Rahbar hf atau setidaknya dan dengan kata lain yang bisa dipakai oleh yang bertaqlid kepada Rahbar hf.

Tiada hari bagi saya kecuali mendoakan antum semua dalam shalat dan lain-lainnya. Begitu pula bertawassul untuk antum semua dan beberapa ziarah. Semoga Tuhan sudi menerimanya untuk antum dan memberkatiku karenanya, amin.

Fernand Sonojoyo Amin ya rob. Terimakasih ustadz.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.