salam ustadz, saya mau bertanya:
beberapa tahun lalu, ayah saya pernah berjanji kepada nenek bahwa ia akan tinggal di kampung nenek pada akhir masa hidup ayah. saat ini nenek sudah meninggal (bbrp th lalu), namun ayah saya merasa janji nya itu harus ia penuhi. akan tetapi ibu saya agak keberatan karena berbagai kendala/alasan.
yang jadi pertanyaan saya:
1. apakah janji ayah saya pada nenek itu wajib dipenuhi oleh ayah, sekalipun nenek sudah tiada?
2. apabila ayah memaksa ibu untuk ikut suami, sementara ibu memiliki alasan yang lebih kuat dari sisi mudharatnya, apakah ibu wajib mentaati suami?
3. bagaimana sikap anak-anak pada ibu dan juga pada ayah?
terima kasih ustadz
0 comments:
Post a Comment