Saturday, February 18, 2017

on Leave a Comment

Ayah saya berjanji akan pulang dan hidup dikampung ketika umur sudah tua di masa-masa akhir usia. nenek tempat berjanji sudah meninggal apakah janji ini wajib dipenuhi? Ibu yang keberatan apakah wajib ikut suami?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1141973382582784


salam ustadz, saya mau bertanya:
beberapa tahun lalu, ayah saya pernah berjanji kepada nenek bahwa ia akan tinggal di kampung nenek pada akhir masa hidup ayah. saat ini nenek sudah meninggal (bbrp th lalu), namun ayah saya merasa janji nya itu harus ia penuhi. akan tetapi ibu saya agak keberatan karena berbagai kendala/alasan.
yang jadi pertanyaan saya:
1. apakah janji ayah saya pada nenek itu wajib dipenuhi oleh ayah, sekalipun nenek sudah tiada?
2. apabila ayah memaksa ibu untuk ikut suami, sementara ibu memiliki alasan yang lebih kuat dari sisi mudharatnya, apakah ibu wajib mentaati suami?
3. bagaimana sikap anak-anak pada ibu dan juga pada ayah?
terima kasih ustadz
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Secara umum tidak wajib dipenuhi terlebih kalau maksud kembali tinggal di kampung tersebut untuk menjaga nenek antum almarhum.

2- Istri wajib menaati suami dan hanya mengingatkan dan mengusulkan saja tapi keputusannya ada di tangan suami dan istri wajib mengikuti kepemimpinan suami seperti mau tinggal di mana.

3- Anak-anak juga wajib mengikuti keputusan ayah.

Catatan:
Karena perkiraan kuat saya memang tidak wajib dipenuhi sebab sangat mungkin janji tinggal di kampung itu untuk merawat ibu. Beda kalau karena alasan lain, maka dalam hal ini saya juga ingin mengetauinya. Jadi, tanyalah ke ayah antum mengapa dulu janji kepada nenek antum untuk kembali tinggal di kampung.

Ibnu Zakaria sudah saya tanyakan, waktu itu udah lama sekali, nenek kasihan melihat ayah yang belum ada rumah. jadi nenek memberikan sebidang tanah untuk ayah ... dan meminta ayah membangun rumahnya di tanah tsb. peristiwa itu sudah lama sekali ustadz.

Sinar Agama Ibnu Zakaria, kalau begitu maka kalau pemberian tanah itu kalau disyarati untuk membangun rumah ayah, maka tidak boleh dipakai untuk selainnya dan bisa saja masuk ke dalam harta warisan nenek. Tapi kalau tidak disyarati, maka bisa dipakai untuk apa saja dan merpakan hak ayah.

Tentang janjinya pulang dan tinggal di kampung, dalam keadaan di atas, saya tidak melihat wajibnya memenuhi janji tersebut. Sebab hanya merupakan rasa kasihan nenek (semoga beliau mendapatkan ampunan dan pahala kebaikan di alam sana, amin) kepada ayah antum.

Ibnu Zakaria iya ustadz ... alhamdulillah telah mendapatkan pencerahan dari ustadz. lega rasanya ... insyaAllah akan kami sampaikan pada ayah agar beliau tidak selalu merasa dibayang-bayangi dosa janji itu. sekali lagi terima kasih ustadz. semoga ustadz selalu dalam naungan rahmat dan ridho Allah swt

Sinar Agama Ibnu Zakaria, baik. Sampaikan salam saya kepada ayah antum.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.