Saturday, February 11, 2017

on Leave a Comment

Anak bawaan dari janda dan duda, apakah muhrim? atau tidak muhrim jadi boleh menikah?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1206150269434877

Salam.
seorang duda punya anak laki dr istri sebelumnya, menikah dengan janda yg punya anak perempuan dr suami sebelumnya, tp kemudian duda & janda ini bercerai (tanpa anak), apakah anak 'bawaan' mrk bs menikah?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
9 Komentar
Komentar

Edy Ismail Aizavie Bisa lah... 

Menyimak..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Bercerai atau tidak bercerainya kedua orang tua mereka, maka mereka boleh menikah dari sejak awal. Jadi, sekalipun kedua orang tua mereka dalam keadaan masih suami istri dan satu rumah, maka kedua anak mereka itu boleh menikah.

Tika Chi Sakuradandelion salam. afwan, ustadz. kalau duda & janda tsb punya anak, apakah anak 'bawaan' mereka tetap bisa menikah?

Mursalin Mursal Salam ustad.
Jadi ustad dengan pernikahan kedua orang tua nya, kedua anak itu tetap tidak muhrim yany perempuan wajib menutup aurat tidak beloh membuka jilbab nya di depan saudara tiri nya.

Sinar Agama Ketika mereka bisa menikah, muhrim dari mana? Perkawinan orang tua mereka tidak membuat mereka menjadi muhrim dan bisa buka hijab. Wong sudah dikatakan bisa kawin kok, di atas itu.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.