Salam.
seorang duda punya anak laki dr istri sebelumnya, menikah dengan janda yg punya anak perempuan dr suami sebelumnya, tp kemudian duda & janda ini bercerai (tanpa anak), apakah anak 'bawaan' mrk bs menikah?
Trims ust Sinar Agama
seorang duda punya anak laki dr istri sebelumnya, menikah dengan janda yg punya anak perempuan dr suami sebelumnya, tp kemudian duda & janda ini bercerai (tanpa anak), apakah anak 'bawaan' mrk bs menikah?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment