Sunday, November 13, 2016

on Leave a Comment

Syarat-syarat orang yang memandikan jenazah

Link :  https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1106695949380310


Salam
Di antara syarat-syarat orang yang memandikan jenazah adalah
1. Muslim yang mempercayai dua belas Imam as.
2. Telah baligh.
3. Berakal.
4. Mengethaui masalah-masalah yang berkaitan dengan mandi.
Pertanyaan:
Apakah jenazah yang wajib dimandikan oleh seorang Syiah 12 imam (sbgmn di poin satu) adalah sunni dan syiah juga? Mohon penjelasan.
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Chaerul Salam
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sebelum saya menjawab pertanyaan ini, saya melakukan kesalahan tidak sengaja dalam menjawab pertanyaan tertanggal 13-8-2016. Karena saya waktu menjawab bahwa tidak ada syarat dalam memandikan dan menguburkan mesti dilakukan oleh orang Syi'ah. Dan memang dicari di fiqih tidak ada hal itu. Yang ada hanya dalam masalah shalatnya. Tapi saya cek lagi di salah satu fatwa Rahbar hf, yakni di kitab lainnya dari beliau hf dimana di kitab lainnya itu tidak menyebutkan syarat tersebut, maka baru didapati bahwa syarat memandikan mayat itu mesti orang Syi'ah 12 imam as. Karena itu di jawaban pada tanggal yang sudah disebutkan itu, saya sudah memperbaikinya. Ini tanya jawabnya:

Shadra Hasan
13 September pukul 8:05 ·

Salam.
Dikatakan jenazah orang Syiah wajib dimandikan dan dikafankan oleh orang Syiah. Bagaimana taklifnya jika
1. Tidak ada orang Syiah yang berada di daerahnya tersebut?
2. Orang Syiah ada di daerah lain, tapi membutuhkan 2 jam perjalanan naik pesawat atau katakanlah seharian dengan kendaraan darat ke tempat jenazahnya. Itupun membutuhkan biaya ataupun waktu luang yang tersedia bagi yang bisa pergi ke sana
Trims ust Sinar Agama
72 Dwin, Ayodya Pradhipta Tenggara, dan 70 lainnya
1 kali dibagikan
Agus Riyanto: Nyimak ....
Delima Sorga Rithe: Slm
Nida Zainab: salam
Andi Amrank Amir: slm
Gandhen Aryo Nanggolo: .
Adlimi Lamsuan: Salam
Sri Lestari: Nyimak
Embun Fajarsidiq: salaam
Mardiansyah: Ikut nimbrung ya
Salewangang Ilmu Maros: salam
Alfaqir Alfaqir: Salam
Akmal Askari: Salam
Delima Sorga Rithe: Slm
Afif Al-Azdi: .
Aliya Hasanain II: Salam
Mahdi Jamil: Salam
Aziz Rakyat Sulsel:
Hamzah Leo: Kalau syahadad nya sama tdk menyimpang atau tdk menambah atau tdk mengurangi wajib di urus dgn 4 syarat, mandi kafan sholat kubur/tanam.selesai.
Adam: Salam
Razai Razak: Salam
Muhammad Wahyudi: Tuhannya sama,nabinya sama,kiblatnya sama buat apa dijauhkn
Srikandi Naynawa: Slm.. Afwan dgn demikian adanya diwajibkn smua anggota klg dan masyarakt kecil mazhab syiah diwajibkn ut belajar dlm pengurusan mayit.. Itu yg sy tau
Zarranggie Syubeir: Nunggu ustadz ah
Sunni Insaf: salam
Teguh Sujarwo:
Kaji Allay Putra Tunggal: Melu gabung
Muhammad Nur Arief: urgen
Silver'dj Bama: menunggu
Alin Kaka:
Van W R: salam,pertanyaan yg sama
Hikmah Mauludin: ...
Haydar Haydar: Salam

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya: Afwan kalau terlewatkan beberapa hari.

1-2- Setahu saya tidak wajib orang Syi'ah untuk memandikan dan mengkafani orang Syi'ah yang meninggal. Kecuali kalau antum pernah membaca yang sebaliknya. Kalau hal itu benar, maka tolong nukilkan fatwanya, dari siapa dan dimana bisa saya dapatkan.

Tapi memang terlihat di salah satu kitab fatwa Rahbar hf (di kitab fatwa lain beliau hf tidak ada) bahwa salah satu syarat bagi yang memandikan mayat, adalah Syi'ah 12 imam as.

Dalam kondisi seperti ini, maka memang sulit mengatasinya. Saya hanya bisa memperkirakan bahwa kalau tidak mungkin ditunggukan, maka setidaknya dengan cara Syi'ah walau bukan Syi'ah. Yakni kalau ditunggukan mayatnya akan menjadi busuk atau membuat keributan karena ketidak pahaman. Saya insyaaAllah nanti akan menanyakan hal ini. Semoga tidak lupa dan semoga bisa menyempatkan diri.
Telah disunting
Sinar Agama
Sinar Agama: Teman-teman yang sudah membaca jawaban sebelum tanggal 24-9-2016 di pertanyaan ini, tolong baca lagi jawabannya karena ada penambahan.

Jadi, yang saya ralat itu di atas itu adalah syarat yang memandikan saja sebab syarat yang mengkafani belum ketemu di berbagai fatwa yang ada dalam jangkauan saya.

2- Jawaban Soal: Benar, semua muslimin sekalipun bukan Syi'ah 12 imam as. Tapi juga ada hukum lain bahwa kalau ahli waris tidak menginginkan orang lain yang menanganinya, maka yang lain tidak boleh mengganggu mereka. Jadi, jangan memaksakan karena akan membuat perpecahan dan percekcokan.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.