Sunday, November 27, 2016

on Leave a Comment

Jika menurut ustads bank2 di Indonesia ini mempraktikkan Riba, trus bank yg sesuai dengan syariah seperti apa ustads? Dan jg bagaimana model perbankan di Iran sendri sebgai negara Islam?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1059890367457753?_rdr


Assalamu 'alaikum ustads. Semoga kesejahteraan selalu terlimpah untuk kakanda, keluarga, dan sahabatmu. Saya ada beberapa pertanyaan ustads.
1. Jika menurut ustads bank2 di Indonesia ini mempraktikkan Riba, trus bank yg sesuai dengan syariah seperti apa ustads? Dan jg bagaimana model perbankan di Iran sendri sebgai negara Islam?
2. Bagaimana hukumnya bemerja sebagai karyawan di bank itu sendri. Apakah gajinya menjadi haram juga. Apalagi jika dia cm pegawai biasa seperti teller ataupun security?
3.sy pernah dengar ustads mengataman kalau dalam qunut dibolehkan oleh rahbar hf untuk menggunakan bahasa selain arab. Tp lupa2 ingat ustads. Mhn klarifikasinya sj. Siapa tau tdk pernah.
4. Saya ketika wudhu sering sekali bagian tas kakinya nasah ustads sebelum disapu dgn air. Jdi terkadang saya menosokkannya pada lap kaki yg ada dekat sunur bru kmudian d sapu dgn air tp tangan sy tdk menyentuh apapun kok baik ketika mengosokkan kaki d lap kaki itu. Apakah itu dibolehkan ustads?
Terims ksih ustads
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Bank yang tidak memungut bunga, maka itulah bank yang Islami.

2- Bekerja di bank yang tidak berususan dengan urusan peminjaman, penagihan, pencatatan dan semacamnya yang berususan dengan peminjaman berbunga, seperti bekerja sebagai satpam/keamanan, tukang teh, tukang kebersihan, maka pekerjaannya tidak haram. Tapi gajinya kalau dari hasil banknya atau bunga banknya, maka gajinya haram. Tapi kalau dari modalnya misalnya, maka tidak haram.

3- Benar, Rahbar hf membolehkan qunut dengan bahasa selain Arab, tapi yang standar. Anjuranku kalau ada saudara/i Sunni di dekat antum, maka ucapkanlah secara perlahan supaya tidak dikira aliran sesat.

4- Boleh. Tangan menyentuh apapun juga tidak masalah asal tidak basah dan/atau tidak najis. Sebab kalau najis maka usapannya akan menjadi batal. Begitu pula kalau basah, sebab sudah terkena air yang baru. Tangan mengenai apapun tidak masalah dengan syarat di atas. Begitu pula asal tangannya tidak sampai kering hingga tidak tersisa untuk mengusap kakinya. Jadi, kaki bisa dikeringkan dengan diusap-usapkan ke betis, sarung dan semacamnya, dan bisa juga dikering dengan kain/handuk yang dipegang dengan syarat tidak sampai kering sama sekali hingga tidak ada basahan untuk mengusap kakinya.

Arifuddin Syam wah jelas banget. terima kasih ustads








0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.