Monday, November 21, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum memosting di tempat umum foto jenazah yang sudah dikafani? Apakah wajib seijin ahli waris untuk memostingnya?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1120913167958588

Salam.
Bagaimana hukum memosting di tempat umum foto jenazah yang sudah dikafani?
Apakah wajib seijin ahli waris untuk memostingnya?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau tidak terhitung tidak menghormati yang meninggal dan tidak dipahami mesti ijin ahli warisnya, mungkin masih terhitung tidak masalah. Tapi yang terkafani sudah rapi dan tidak terlihat wajahnya.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.