Tuesday, November 29, 2016

on Leave a Comment

Meneruskan mutah dengan orang yang sama setelah masa mutahnya berakhir, baik terjadi jimak di dalamnya atau tidak, wajibkah menunggu iddah?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1136664659716772

Salam.
Meneruskan mutah dengan orang yang sama setelah masa mutahnya berakhir, baik terjadi jimak di dalamnya atau tidak, wajibkah menunggu iddah?
TRims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau mut'ahnya sudah benar, misalnya kalau belum janda sudah minta ijin kepada walinya dengan benar dan jelas seperti tanggal berapa kawin dan tanggal berapa selesainya serta dengan siapa dan berapa maskawinnya, maka kalau mau kawin lagi dengan bekas suaminya itu, baik daim/permanent atau mut'ah/temporer, maka sudah tidak lagi perlu menunggu masa iddah. Beda kalau mau kawin dengan orang lain. Dan hukum tidak wajibnya menunggu iddah itu, berlaku dalam dua keadaannya, yakni terjadi jimak atau tidak terjadi.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.