Thursday, November 24, 2016

on 1 comment

Mendapat titipan ayam bangkok untuk dikembang biakkan untuk jadi petarung/arena bagaimana hukumnya?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1052012294912227

Salam ustadz.
Seseorang yg sambilannya memelihara ayam bangkok petarung/Arena. menitipkan sepasang ayam bangkok, jantan dan betina kepada saya untuk dikembang biakan. Dengan perjanjian anakx dibagi Dua.
Apakah dibolehkan?
CTT: 1. Arena adalah ;tempat ayam bangkok diadu, kemudian disertai dengan Taruhan uang.
2. Sampai saat ini saya belum pernah melihat tempat tsb, cuma mendengar saja.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau dari awal sudah tahu tujuan pemeliharaannya untuk dijadikan alat judi, maka jelas tidak boleh bisnis hal tersebut dan juga tidak boleh menjual ayamnya serta tidak boleh mengambil uangnya.

Zaenal Al Aydrus Justru itu saya tanya kepada si penitip, apakah tujuan pemeliharaan untuk dijadikan alat judi?
Jawabnya; ngga Pak.
Ayam Tsb dipelihara untuk dipotong.

CTT: Dari awal saya sudah tau, tujuan pemeliharaan untuk dijadikan alat judi.

Sinar Agama Zaenal Al Aydrus, dalam keadaan itu maka hukum di atas tetap berlaku. Yakni tidak boleh melakukannya dan tidak boleh mengambil bayarannya.

Zaenal Al Aydrus Terima kasih ustadz.....




1 comment:

Andika Karbala. Powered by Blogger.