Monday, November 21, 2016

on Leave a Comment

Seseorang berpoligami beristri dua. Bolehkah berhubungan suami istri dengan dua istri dalam satu momen sekaligus, katakanlah ruangannya dikondisikan tidak berlampu?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1120911397958765


Salam.
Seseorang berpoligami beristri dua. Bolehkah berhubungan suami istri dengan dua istri dalam satu momen sekaligus, katakanlah ruangannya dikondisikan tidak berlampu?
Trims ust Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar

Subhanov Agsya gk boleh kayaknya.... sptnyya sih gitu...

Bima Musa Wisambudi dulu ada pertanyaan yg sama persis.jwaban ust tidak boleh.

Elsa Agustina Masa sih ml bertiga? Logikanya
Pasti ada rasacemburu lah..
Fyuuh

Rudi Hendrawan Pertanyaannya bodoh...emang tuh laki burungnya ada dua....edan...

Subhanov Agsya pertanyaan fiqih tdk pernah ada pertanyaan bodoh... tetap apa yg terlintas dipikiran harus ditanyakan, agar tidak tersesat...

Rudi Hendrawan Hehehe betul...juga...mungkin terinspirasi...tontonan....klo sy kan berfikir simple saja...

Joko Blora II Klo gue siih nggak bisa ngebayangin... terlepas boleh atau tidak.

Anto Lin Di daerah depok ada acara asyuro tidak?

Maspri Tea Nyimak ah...

Gandhen Aryo Nanggolo Punya dua istri saja masih debatable apalagi satu kamar........kayaknya sih "HARAM"

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sepehaman saya tidak boleh. Kalau sesama wanitanya bersentuhan pada aurat satu sama lain, maka pasti haramnya. Kalau gelapnya masih terbayang auratnya satu sama lain dari masing-masing istrinya, maka saya masih yakin haramnya. Kalau gelap gulita sampai tidak terlihat bayangannya sekalipun dan antara dua istrinya tidak saling bersentuhan baik pada aurat atau lainnya, maka makruhnya jelas tapi haramnya sangat mungkin.

Srikandi Naynawa Sepert tdk punya modal ut buat dua rmh.. Knp poligami !!

Rudianto Menggugat Hareem sih boleh

Subiakto Fantasinya Wooww..

Sinar Agama Shadra Hasan, Tapi ingat, perbuatan ini, anggap boleh dengan berbagai syarat di atas, saya memahaminya tidak layak dilakukan orang mukmin. Karena sejauh pengetahuan saya yang cetek ini, hal tersebut tidak berakhlak. Makruhnya sudah jelas. Dan salah satu efeknya, kalau punya anak, maka anaknya bisa menjadi banci (na'udzubillah).






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.