Monday, November 21, 2016

on Leave a Comment

Dikatakan kalo kafaroh hubungan suami istri di siang pada saat bulan puasa itu puasa 2 bulan full atau juga bisa memberi makan 60 org miskin. Pertanyaam: bolehkah memberi makannya dicicil, tidak langsung 60 orang dalam sehari?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1120921317957773

Salam.
Dikatakan kalo kafaroh hubungan suami istri di siang pada saat bulan puasa itu puasa 2 bulan full atau juga bisa memberi makan 60 org miskin.
Pertanyaam: bolehkah memberi makannya dicicil, tidak langsung 60 orang dalam sehari?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sepemahan saya boleh sebab ketika kita memberikan uang nya, tidak bisa sekaligus pada semua yang berhak (Syi'ah yang fakir/miskin).






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.