Tuesday, November 29, 2016

on Leave a Comment

Uang bersih (uang yg sdh dikhumusi tahun2 sebelumnya) dijadikan untuk modal apakah ada khumusnya dan berapa khumusnya?, Uang dari pendapatan tahun berjalan digunakan untuk modal usaha, berapa khumusnya?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1133633500019888

Salam
1. Uang bersih (uang yg sdh dikhumusi tahun2 sebelumnya) dijadikan untuk modal apakah ada khumusnya dan berapa khumusnya?
2. Uang dari pendapatan tahun berjalan digunakan untuk modal usaha, berapa khumusnya?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau waktu dijadikan modal, sama sekali tidak dipakai belanja dan keperluan hidup, maka tidak ada khumusnya lagi dan hanya nilai tambahnya saja yang wajib khumus kalau ada dan tersisa di tanggal/tahun khumusnya.

Tapi kalau dipakai di tengah-tengah tahun khumusnya, maka yang tidak dikhumusi hanya sisa dari hasil pengurangan uang bersih dikurangi pemakaiannya. Hal ini kalau pemakaiannya jelas dengan niat. Misalnya saya mau pakai dari uang bersih.

Tapi kalau yang dipakai di pertengahan tahun khumusnya itu hanya dari labanya dan memang sudah diniati demikian, maka uang modalnya tidak perlu khumus lagi. Tapi niat ini bisa dilakukan kalau memang ada laba dan mencukupi keperluan yang mau digunakan untuk keperluan belanja di waktu mau dipakainya tersebut. Tapi kalau tidak ada laba, maka tidak bisa meniatkan dari labanya, wong tidak ada labanya.

Tapi kalau pemakaiannya tidak dengan niat, apakah dari modal atau laba seperti di atas, dan dalam kondisi memang sama-sama ada, yakni disamping modal, labanya selalu ada, maka dipersentasekan. Misalnya:

a- Dilihat berapa semua keuntungan satu tahunnya.

b- Berapa jumlah modal uang bersihnya.

b- Berapa pemakaian dalam satu tahunnya.

Dari tiga unsur/formula di atas, maka akan diketahui berapa yang diambil dari modal dan berapa yang dari laba. Nah,setelah ketahuan jumlah pemakaian dari modalnya, maka modal awal dikurangi pemakaian modal tersebut, maka hasilnya adalah sisa uang bersih yang tidak wajib khumus. Sementara sisa seluruhnya dari semua uang yang ada dikurangi dengan sisa mosal bersih itu, wajib dikhumusi.

2- Kalau uang laba tahun berjalan dibuat usaha, biasanya ditunggu di akhir tahun khumusnya. Berapapun dari laba yang didapat, baik laba awal di pertangahan tahun, atau juga laba ke dua, ke tiga dan seterusnya di pertengahan tahunnya itu juga, maka semuanya dijumlah di akhir tahun dan dikhumusi.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.