Sunday, November 27, 2016

on Leave a Comment

Mohon keterangan yang padat tentang penjatuhan hukuman mati atas Salman Rushdi oleh Imam Khumaini qs?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1126780160705222



Salam.
1. Mohon keterangan yang padat tentang penjatuhan hukuman mati atas Salman Rushdi oleh Imam Khumaini qs?
2. Apakah benar hukuman mati diberlakukan untuk penerbit, percetakan dan piha-pihak yang berhubungan dengan buku tsb?
TRims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Denny Cahya Wiguna Salam....ikut nyimak

Sam Wan Muhammad iya dikenakan semua.. Termasuk penterjemah dan penjualnya. Dan dari penerbit di Jerman klw gk salah mati 2org akibat Fatwa Imam.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Benar bahwa Imam Khumaini ra telah mejatuhkan fatwa mati kepada Salman Rusdi dan setelah itu disusul puluhan dan ratusan fatwa mujtahid lain. Alasannya adalah dia sebagai umat Islam telah menghina Nabi saww secara habis-habisan. Seperti bahwa Nabi saww selama 40 hari wahyu-wahyunya telah diterima dari syaithan dan penghinaan yang lain.

Hukum bunuh itu tidak sembarangan. Islam bisa menghukum bunuh orang yang dengan nyata telah murtad terlebih dahulu. Dan murtad ini bukan dalam hal-hal yang mutasyaabihaat atau bukan dalam hal-hal yang biasa dipertentangkan dan dikhilafiahkan oleh kaum muslimin sepanjang masa, melainkan murtad secara nyata dan zhahir alias bukan persepsi.

Beda dengan Wahabi yang memurtadkan muslim lain dalam hal-hal yang memang berbeda di kalangan muslimin (mutasyaabihaat) dan dalam hal-hal perspektif, bukan zhahir. Tawassul atau beribadah kepada Allah di kuburan, bagi muslimin yang lain sama sekali tidak keluar dari Islam (Qur an dan Hadits), bahkan ada contohnya di dalam ayat-ayat Qur an dan hadits-hadits Nabi saww, akan tetapi mereka (Wahabi) mempersepsikan hal-hal seperti itu adalah kafir dan menyebabkan pelakunya yang muslim telah keluarga dari Islam alias murtad hingga karena itu mereka jatuhi hukuman mati.

Mereka sama sekali bahkan tidak mengerti arti kafir itu sendiri. Kafir dalam ayat itu banyak bentuknya. Misalnya yang tidak berhukum negara dengan hukum Islam, maka disebut kafir. Perhatikan QS: 5:44:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

"Dan barang siapa yang tidak menghukum (berhukum) dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah kafir."

- QS: 5:45:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan barang siapa tidak menghukum dengan apa yang telah diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang zhalim/aniaya."

- QS: 5:47:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

"Dan barang siapa yang tidak menghukum dengan apa-apa yang telah diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik."

Kafir di hal-hal seperti ini sama dengan kafir di seperti adalah kafir dalam pemerintahan. Persis seperti orang maksiat. Orang maksiat sudah tentu kafir. Tapi kafir pada fiqih/hukum yang dilanggarnya. Tapi tidak kafir pada DzatNya. Maksiat itu kan ikut syaithan atau hawa nafsu dan tidak mengikuti perintah Tuhan yang sedang dilanggarnya itu.

Orang maksiat, tidak shalat, zina, mabok, dan seterusnya adalah kafir. Karena mengikuti syaithan atau hawa nafsunya dan tidak mengikuti Tuhan yang dilanggarnya. Kafir-kafir ini sama dengan kafirnya tidak menghukum dengan hukum Tuhan.

Kafir-kafir seperti itu, tidak menyebabkan murtad dari agama. Beda kalau kita mau mengikuti Khawaarij yang memurtadkan pelaku dosa besar. Mereka sama dengan Wahabi yang tidak memahami agama dengan baik.
Nah, memang kafir-kafir di atas itu, bisa membuat kafir betulan. Kapan? Manakala mereka bukan hanya tidak melakukan taat saja, melainkan mengingkari kewajibannya. Ini baru bisa kafir betulah. Orang tidak shalat tidak menjadi kafir yang keluar dari Islam dan hanya kafir dalam peraturan Tuhan, akan tetapi kalau mengingkari kewajiban shalatnya, maka dia bisa kafir dengan terpenuhinya syarat-syarat yang lain seperti tahu bahwa pengingkarannya itu memiliki konsekuensi mengingkari atau merenadahkan Nabi saww atau mengurangkan ajaran agama yang gamblang sebagaimana sering dijelaskan di facebook ini dalam menjelaskan fiqih para marja' tentangnya (muslim yang dihukumi najis karena telah dihukumi kafir, yaitu fiqih bab macam-macam najis.).

2- Saya sudah tidak ingat lagi, tapi yang saya ingat hanya Salman Rusydinya yang dihukum bunuh karena telah murtad secara terang-terangan dan tidak mau menarik bukunya dari pasaran. Di Indonesia baru-baru ini ada yang senada dengan buku itu, akan tetapi hanya dalam masalah imamah dan marja' serta wali faqih. Sekalipun bisa dihukumi keluar dari Syi'ah akan tetapi mereka masih dihukumi muslim dan tidak boleh diganggu selain hanya wajib membantah tulisannya dengan argumentasi dan tanpa celaan sebagaimana maklum.
Lihat Terjemahan

Arthom Thom Salam... terimakasih...penjelasannya

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.