Sunday, November 27, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukumnya pekerjaan sebagai sales/marketing KPR (kredit kepemilikan rumah), yang mana sebagian besar pembeli menggunakan pinjamannya dari uang bank, apakah pekerjaan dan penghasilan komisinya halal atau haram?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1054494931330630

salam ustadz, mau tanya. bagaimana hukumnya pekerjaan sebagai sales/marketing KPR (kredit kepemilikan rumah), yang mana sebagian besar pembeli menggunakan pinjamannya dari uang bank, apakah pekerjaan dan penghasilan komisinya halal atau haram?
Suka
Komentari
Komentar

Ibnu Zakaria mhn izin sekalian dgn pertanyaan kedua, ustadz:

2. kami tinggal di suatu desa dan sdh memiliki rumah. lalu kami bermaksud pindah ke kota dan menyewa satu rumah baru di kota. di rumah sewa itu kami membuka usaha baru dan sekaligus tinggal disana. pertanyaannya apakah biaya sewa rumah itu tergolong biaya hidup ataukah terhitung modal usaha dan diperhitungkan khumusnya? tks ustadz

Raihana Ambar Arifin Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Bekerja di peminjaman yang ada bunganya jelas tidak boleh dan haram, baik pekerjaannya atau uangnya. Antum hanya boleh meminjam yang mengandung riba dengan niat tidak mendukung sistemnya dan merubah niat pemberian ribanya itu sebagai pemberian pada semacam perampok yang sudah tentu kita tidak halal memberikannya atau hadiah. Tapi untuk meminjamkan dalam sistem bunga atau bekerja di dalamnya, maka tidak boleh.

Kecuali kalau sistemnya bukan pinjam uang dari bank, melainkan bank yang membeli rumah itu lalu si peminjam membeli ke bank dengan cara kredit. Kalau seperti ini, maka halal dan begitu pula bekerja di dalamnya dan menerima upahnya.

2- Kalau uang yang dijadikan untuk menyewa rumah itu dari penghasilan dan sudah melewati tahun khumusnya, baik sebelum menyewa atau ketika sewanya sedang berjalan, maka wajib dikhumusi. Modal yang tidak perlu dikhumusi itu kalau memang tidak mengandungi khumus, seperti mendapat dari warisan, hadiah dan semacamnya, atau harta penghasilan yang sudah dikhumusi.

Ibnu Zakaria alhamdulillah. terima kasih ustadz ..






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.