Tuesday, November 29, 2016

on Leave a Comment

Apakah bisa menghibahkan sisa masa mutah saat istri sdg hamil?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1133630686686836

Salam
1. Apakah bisa menghibahkan sisa masa mutah saat istri sdg hamil?
2. Jika diketahui istri sdg hamil setelah hibah dilakukan dan sdg berada dlm iddah, jika suami ingin kembali ke nikah mutahnya itu bisakah, dengan kata lain apakah istilah rujuk ada dalam iddah mutah?
3. Katakanlah hibah sdh dilakukan, dan iddah mutah telah selesai, bolehkah menikahi kembali mantan istri tsb yg sdg hamil baik secara daim ato mutah?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Ina Hardiansyah Salam ...nyimak...

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Bisa saja, tapi sepertinya sangat kejam. Kok bisa wanita dikawini dan dihamili kok malah mau ditinggalkan?

2- Istilah rujuk tidak ada dalam mut'ah sebab ruju' itu konsekuensi dari thalaq, bukan hibah. Tapi kalau suami yang memut'ahinya yang mau kembali kepadanya setelah hibahnya itu atau bahkan setelah selesainya masa mut'ahnya itu, maka bisa saja akan tetapi melalui perkawinan yang baru, baik mut'ah atau daim/permanent.

3- Boleh sebagaimana sudah dijelaskan di jawaban sebelumnya.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.