Salam
1. Apakah bisa menghibahkan sisa masa mutah saat istri sdg hamil?
2. Jika diketahui istri sdg hamil setelah hibah dilakukan dan sdg berada dlm iddah, jika suami ingin kembali ke nikah mutahnya itu bisakah, dengan kata lain apakah istilah rujuk ada dalam iddah mutah?
3. Katakanlah hibah sdh dilakukan, dan iddah mutah telah selesai, bolehkah menikahi kembali mantan istri tsb yg sdg hamil baik secara daim ato mutah?
Trims ust Sinar Agama
1. Apakah bisa menghibahkan sisa masa mutah saat istri sdg hamil?
2. Jika diketahui istri sdg hamil setelah hibah dilakukan dan sdg berada dlm iddah, jika suami ingin kembali ke nikah mutahnya itu bisakah, dengan kata lain apakah istilah rujuk ada dalam iddah mutah?
3. Katakanlah hibah sdh dilakukan, dan iddah mutah telah selesai, bolehkah menikahi kembali mantan istri tsb yg sdg hamil baik secara daim ato mutah?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment