Tuesday, November 29, 2016

on Leave a Comment

Beli barang secara kredit kemudian di jual secara tunai bolehkah?


Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1136708253045746

Salam
Profesi jual beli barang. Menjual barang secara tunai kepada konsumen, tapi barang itu ia beli dari distributor secara kredit berjangka. Yang berarti pas ia jual kepada konsumen itu sebenarnya ia masih dalam pembayaran secra kredit.
Bolehkah demikian?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Boleh saja, sebab menjual barang itu bisa dengan barang yang dalam tanggungannya (maa fii al-zhimmah).

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.