Sunday, November 27, 2016

on Leave a Comment

Cara melakukan Istibra? Bolehkan melihat lawan jenis dengan niat melihat tajalli Allah? Apa yang dimaksud tajalli?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1057430614370395?_rdr


Salam kenal
Semoga antum selalu berada di dalam rahmat dan rida-Nya. Ustadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan.
1. Kalau istibra itu apakah posisinya harus dalam keadaan jongkok atau boleh berdiri?
2. Kalau kita tidak boleh mencintai lawan jenis sebelum menikah dengannya, tapi kalau melihatnya sebagai tajaliyah Allah Swt ga apa-apa. Saya belum paham ustadz, maksudnya gimana melihat dari sisi Tajaliyah Allah Swt itu?
3. Kalau kita punya utang khumus yang lalu-lalu dan kita punya kewajiban untuk mencicilnya. Selain itu, kita punya utang ke orang lain juga atau teman. Kalau penghasilan kita sebenarnya ga cukup untuk biaya hidup sebulan, bahkan kita harus meminjam lagi untuk kekurangannya itu. Tapi, karena teman kita nagih, ya terpaksa kita harus nyicil utang ke temen juga. Jadi, kita minjem ke orang baru untuk menutupi biaya hidup kita dan mencicil bayar utang ke temen kita yang lama. Dalam kondisi seperti itu, apakah kita tetap mempunyai kewajibana untuk bayar cicilan khumus Ustadz?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Raihana Ambar Arifin Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Boleh berdiri sebagaimana boleh jongkok dan bahkan dalam posisi apapun yang penting bisa mengurut pangkal kemaluannya yang paling dalam (yang di dekar dubur) sampai ke pangkal lahir, dan dari pangkal lahir ke ujung kepala yang kemudian ditutup dengan pemencetan kepalanya, yang masing-masingnya sebanyak tiga kali (setidaknya).

2- Tidak akan bisa dipahami kalau dalam artian membayangkan, kecuali oleh orang yang memang sudah meninggalkan kesukaan pada dunia. Tapi bisa dipahami dengan dalil-dalil akal dan agama saja.

Untuk orang yang belum dinikahi maka tetap tidak boleh dilihat sekalipun sebagai tajalli Allah. Yang bisa dilihat dengan tajalli Allah itu kalau sudah dinikahi, yakni untuk menghindari cinta wanita atau dunia.

Wanita yang belum dikawini itu bisa dilihat hanya, ketika antum tidak menikmatinya, tidak melezatinya, tidak asyik dan semacamnya. Jadi, melihatnya seperti melihat tembok semata. Begitu pula dengan mendengarkan suaranya. Yakni tidak boleh ketika menikmatinya, melezatinya atau asyik terhadapnya. Jadi, telinga ketika mendengarkan suaranya, akan dibolehkan agama manakala seperti yang sudah dijelaskan itu, misalnya suara yang didengarkan dari wanita yang belum dinikahinya itu, tidak beda dengan suara desis angin dari pepohonan.

Nabi saww yang ketika melihat wanita sebagai tajalli Allah itu, adalah wanita yang sudah menjadi istri beliau saww, bukan orang yang masih belum dinikahi.

Nah, melihat dengan tajalli maksudnya obyek yang dilihatnya itu sudah tidak mempengaruhi hal-hal ketubuhan dan kefisikan yang melihatnya hingga karena itu hanya melihatnya sebagai kebesaran Tuhanya. Jadi, melihat wanita yang sudah dikawininya itu persis seperti melihat pemandangan yang indah dimana tidak ada pengaruh fisik terhadap dirinya. Hal ini tidak akan mudah dibayangkan bagi bukan pesuluk atau murid pesuluk. Karena selain mereka, selalu membohongi dirinya sediri yang sering sok walau di dalam dirinya sediri. Misalnya, merasa melihat dan tidur dengan istrinya, semata karena Allah. Padahal dia bermain dengan kelezatan yang dia alami.

Kalau seorang lelaki tidur dengan istrinya, sudah seperti minum obat pahit dimana semata karena untuk kesehatan ruhaiahnya tanpa pelezatan, tanggung jawab pada keluarganya karena merupakan nafkah batin bagi istrinya, untuk memiliki anak sesuai perintahNya, maka lelaki itu sudah mendekati "Melihat istrinya sebagai tajalli Allah". Tapi kalau masih melezatinya walau sedetika, maka masih terlalu jauh dari maqam melihat sebagai tajalli tersebut.

3- Kalau pinjamannya lebih dari yang dibutukan kesehariannya, maka tetap wajib mencicil khumusnya. Tapi kalau pinjamannya itu pas-pasan, maka tetap wajib mencicil khumusnya tapi di waktu yang lain (ketika sudah tidak benar-benar pas-pasan). Jadi teringat satu teman yang bisa dikatakan tidak pernah bayar khumus. Alasannya selalu punya hutang puluhan juta. Mengapa selalu punya hutang puluhan juta dan tidak pernah berhenti? Sebab setelah dia meminjam untuk membuat satu toko, menjelang lunar, lalu dia pinjam lagi untuk toko ke dua. Begitu seterusnya dimana penghasilan dari semua usahanya itu hanya cukup-cukup untuk mencicil hutangnya setelah dipotong belanja yang diperlukannya.

Nah, dengan alasan kekurangan dan selalu punya hutang maka dia berijtihad sendiri bahwa dirinya belum wajib khumus. Dia tidak mengerti bahwa seberapapun cicilan yang sudah diberikan untuk hutang modalnya itu, maka dia pada hakikatnya sudah wajib bayar khumus sesuai dengan jumlah nominal cicilannya. Jadi, kalau dia mencicil 1 juta untuk toko pertamanya, maka dia sudah punya hutang khumus sebesar 200.000 di toko pertamanya itu yang harus dia bayarkan sekarang sebelum dia berhutang lagi pada bank untuk toko ke dua. Begitu seterusnya.

Pecinta Sinar Agama oh gitu ya ustadz...syukron atas penjelasannya ahsantum...

Pecinta Sinar Agama ustadz, disusul pertanyaan baru karena masih berhubungan dengan khumus...dulu belum tahu masalah hukum bunga bank khumus dsb...saya itu pernah di kantor lama itu diurusin pengurusan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke BTN..nah waktu itu gaji yang di atas 1 juta kan tidak dapat subsidi bunga dari pemerintah, nah di kantor saya itu dibuat slip gaji bohongan untuk gajinya yang di atas 1 juta dibuat menjadi 1 juta agar mendapatkan bunga subsidi.,padahal gaji saya hanya selisih 100-200 ribu waktu itu...gimana ustadz hukumnya? Apakah sekarang saya punya utang subsidi bunga yang harusnya bukan hak saya untuk diserahkan ke pemerintah?syukron

Sinar Agama Pecinta Sinar Agama, semestinya begitu. Dikembalikan ke pemerintah.

Pecinta Sinar Agama wah makin banyak aja ustadz utang saya...itu kata-kata "sebaiknya" itu maksudnya sunnah bukan ustadz?

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.