Salam, dihukumi bahwa membuat patung mahluk hidup yg bernyawa adalah haram, bagaimana hukumnya dgn membuat robot Ustadz? Atau membeli mainan robot yg lengkap wujudnya, ada kepala, tangan, kaki dan bisa digerak2an, kalau dilihat sisi positifnya kyknya bagus utk merangsang kreatifitas anak2 agar menyukai teknologi.
Pertanyaan selanjutnya masih berhubungan,
Ketika Samiri membuat patung sapi (dari logam yg dicairkan) bisa bergerak2 dan bersuara, Apakah menggunakan sistem mekanik seperti robot jaman sekarang, atau pakai mukjizat nabi2? (Seperti ketika nabi Isa as menciptakan burung dari tanah). Mohon penjelasannya Ustadz,
Syukron sebelumnya
Pertanyaan selanjutnya masih berhubungan,
Ketika Samiri membuat patung sapi (dari logam yg dicairkan) bisa bergerak2 dan bersuara, Apakah menggunakan sistem mekanik seperti robot jaman sekarang, atau pakai mukjizat nabi2? (Seperti ketika nabi Isa as menciptakan burung dari tanah). Mohon penjelasannya Ustadz,
Syukron sebelumnya
0 comments:
Post a Comment