Wednesday, September 7, 2016

on Leave a Comment

Ustadz, kalau dulu keyakinan kita maghrib syar'i kurang lbh sekitar 15 menit sesudah adzan sunni.. lalu sekarang keyakinan kita 45 menit. apakah shalat magrib tahun-tahun lalu itu wajib di qadha?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/994815167298607

ustadz, kalau dulu keyakinan kita maghrib syar'i kurang lbh sekitar 15 menit sesudah adzan sunni ... lalu sekarang keyakinan kita 45 menit. apakah shalat-shalat maghrib tahun-tahun lalu itu wajib di qadha?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Raihana Ambar Arifin Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau dulu menyandarkan ke orang adil yang menyandarkan penetapan waktu shalatnya dengan penelitian indrawi (oleh si adilnya), dan sekarang yakinnya kepada 45 menit karena diyakini pasti benarnya walaupun pada hakikatnya 15 menit (yakni karena lebih hati-hati), maka yang telah lalu itu tidak perlu diqadhaa'.

Tapi kalau dulu tidak menyandarkan kepada orang adil, dan tidak pula pada penelitian diri sendiri, dan/atau keyakinan yang 45 menit ini bukan karena lebih hati-hati tapi memang karena diyakini sebelumnya belum masuk waktu shalat, maka yang terdahulu harus diqadhaa'.


Shadra Hasan Ust msh krg paham sy, mksd dr 'walaupun pada hakikatnya 15 menit (yakni karena lebih hati-hati) itu bgmn?

Abu Tsabit Arrumi Faham g jelas ni... Ustad abal Abal...

Sinar Agama Shadra Hasan,:

1- Yakin 45 menit itu kan bisa berarti dua hal:

a- Yakin karena pasti benarnya sebab lawannya adalah 15 menit. Jadi, dalam hal ini keyakinan pada 45 menit itu bukan karena sebelumnya pasti tidak masuk, tapi apapun sebelumnya itu, yakni masuk atau tidak pada 15 menit itu, maka pastilah yang 45 menit ini sudah masuk.

b- Yakin bahwa sebelumnya memang pasti tidak masuk.

2- Yang antum tanyakan itu yang poin (a).

3- Hal di atas persis seperti kalau antum bertemu dengan benda yang tidak tahu apakah najis atau tidak. Maka antum sucikan sebelum wudhu', sebelum mandi besar atau sebelum shalat. Di sini antum pasti meyakini bahwa wudhu', mandi besar dan shalatnya pasti benar. Tapi kepastian benarnya ini, bukan karena benda yang antum ragukan itu memang benar-benar najis, tapi apapun dia, najis atau tidak, tetap yang antum lakukan itu pasti benar. Sebab kalau najis memang sudah disucikan, kalau tidak najispun maka hanya rugi kerja pensuciannya tapi ibadah-ibadahnya pasti benar. Nah, begitu pula dengan keyakinan poin (a) di atas.


Sinar Agama Abu Tsabit Arrumi, kalau ana abangan, maka bantulah menjelaskan kepada teman-teman supaya antum yang tidak abangan dapat menabung kebaikan di dunia yang hanya sekali hidup ini.



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.