Salam.
1. Bisakah mahar nikah daim atau utah dicicil untuk sekian bulan setelah menikah untuk jangka waktu beberapa bulan misalnya?
2. Besaran nilai mahar tersebut apakah ditentukan oleh wali atau perempuannya?
3. Jika diprobolehkan pencicilan mahar, bagaimana jika di tengah jalan terjadi cerai atau hibah? apakah masih wajib dilunasi?
Trims ust Sinar Agama
1. Bisakah mahar nikah daim atau utah dicicil untuk sekian bulan setelah menikah untuk jangka waktu beberapa bulan misalnya?
2. Besaran nilai mahar tersebut apakah ditentukan oleh wali atau perempuannya?
3. Jika diprobolehkan pencicilan mahar, bagaimana jika di tengah jalan terjadi cerai atau hibah? apakah masih wajib dilunasi?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment