Friday, September 30, 2016

on Leave a Comment

Jika seseorang meyakini sebuah konsep Tauhid dari aliran A bolehkah orang itu menggunakan hukum fiqih dari aliran B. atau seorang yg bertauhid dg konsep aliran A harus tetap berfiqih dg aliran A ?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1010746072372183

Assalamualaikum.. ustd SA. mohon sher dr ustd.. jika seseorang meyakini sebuah konsep Tauhid dari aliran A bolehkah orang itu menggunakan hukum fiqih dari aliran B. atau seorang yg bertauhid dg konsep aliran A harus tetap berfiqih dg aliran A ? sebelumnya trimakasih atas jawaban ustd. salam..
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau konsep akidahnya Syi'ah, maka jelas tidak boleh memakai konsep selain Syi'ah. Tapi kalau konsepnya Sunni, maka boleh saja memakai konsep fiqih Syi'ah kalau meyakini kebenaran fiqih tersebut. Misalnya orang Sunni mau mut'ah karena yakin ada di Qur an dan yakin benar. Tapi kalau tidak yakin terhadap kebenaran mut'ahnya, maka saya pribadi merasa rada yakin dalam memahami fatwa bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. Karena mungkin akan masuk bab 'inaad atau berani (melanggar peraturan yang diyakininya benar, yaitu bahwa mut'ah itu batil dan tidak sah).

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.