Saturday, September 10, 2016

on Leave a Comment

Dikampung kami ada tradisi gadai sawah, Orang pinjam uang kepada saya 5 juta, dengan gadai sawah, kemudian tahun ke dua pinjam lagi 5 juta ditahun ketiga orang tersebut tidak mampu bayar akhirnya ditawarkannya sawah tersebut dengan harga 15 juta, sehingga saya bayar 5 juta lagi. bagaimana hukumnya?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1069672163082689

Salam.
Di kampung kami ada tradisi gadai sawah sbb:
Orang punya sawah satu petak taksiran harga 10jt. Ia pinjam uang kpd saya 5 jt dg menggadaikan sawah tsb. Sy dipersilahkan menggarapnya dg by sy sendiri dn mengambil hasil sepenuhnya, selama 1 th dg 2x panen. Th ke-2 ia minta uang lagi 5 jt, dan hingga th ke-3 blm bisa membayar, kemudian ia menawarkan sawah tsb utk dijual sj kpd sy dg penyesuaian harga yg ia minta 15 jt (harga pasaran), sehingga sy tinggal menambah 5 jt.
Bagaimana hukum kondisi di atas?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Amirah LayLa Nyimak ðŸ‘Œ

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau pemilik sawahnya dengan tanpa disyarati oleh yang memberikan pinjaman (baik syarat jelas atau sindirian atau pemahaman masyarakat bahwa mesti seperti itu yakni mengijinkan yang memberi pinjaman menggarap sawahnya). memberikan ijin pada yang meminjamkan uangnya untuk menggarap sawahnya baik dalam bentuk terbatas atau tidak, maka hal ini dibolehkan dan bukan riba. Tentu saja kapan saja pemilik sawah menginginkan kembalinya sawah pada pengelolahan dirinya, tidak boleh dihalang-halangi. Karena pengijinan pengelolahan pada si pemberi pinjaman itu semacam hadiah tanpa ikatan.

2- Kalau disyarati baik langsung atau tidak, maka tidak boleh dan riba.

3- Kalau dari pinjaman sebelumnya dianggap sebagai harga jual baik sama jumlahnya atau dengan penambahan seperti pada contoh soal di atas, maka hal itu halal-halal saja. Karena masuk bab jual beli yang sebagian harganya sudah dibayar sebelumnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.