Wednesday, September 7, 2016

on Leave a Comment

Hukum Memukul Anak

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/993871534059637


Hukum Memukul Anak
Sayid Ali Khamanei
Diperbolehkan bagi wali si anak atau yang wakilnya untuk memukul anak dengan tujuan mendidik namun tidak boleh pukulan itu sampai membuat kulit si anak berwarna merah, hijau/biru atau hitam, jika begitu maka si pemukul harus membayar denda (diyat) kepada si anak.
Sayid Ali Sistani
Jika memang mendidik anak harus dengan memukul maka diperbolehkan (alal ahwath) bagi wali si anak atau wakilnya untuk memukulnya namun jangan sampai lebih dari tiga kali dan harus dengan lembut yang tidak menyebabkan sampai kulit si anak memerah, biru/hijau atau menghitam, jika meninggalkan bekas tersebut maka harus membayar denda (diyat)
Denda :
jika bekas pukulannya memerah di wajah maka dia harus membayar 1 dinar setengah.
Jika bekas pukulannya memerah di tubuh (selain wajah) maka dendanya setengah dinar.
Jika bekas pukulannya membiru/hijau di wajah maka dendanya 3 dinar
Jika bekas pukulannya membiru/hijau di badan (selain wajah) maka dendanya setengah dinar.
Jika bekas pukulannya menghitam di wajah maka dendanya 6 dinar.
Jika bekas pukulannya meninggalkan bekas hitam di tubuh (selain wajah) maka dendanya setengah dinar.
Nb.
1 dinar = 3,48 gram emas
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan ahsantum sharingannya yang sangat bagus dan tepat (karena diperlukan umat dan supaya umat tahu hingga tidak sembarang memukul anaknya).

Raihana Ambar Arifin salam apakah kalau seperti guru memukul anak ddidiknya juga masuk kategori dibolehkan Wakil wali dlm fatwa diatas?

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin, kalau penyerahan murid oleh orang tua dipahami umum sebagai perwalian dalam pendidikannya, mungkin saja dibolehkan asal dengan syarat tidak merah, biru atau hitam. Apalagi kalau sampai lebih dari itu.

Tapi ingat, bahwa ukuran denda bagi yang taqlid pada Rahbar hf, tidak seperti yang dinukilkan di atas. Apalagi terlihat bahwa dendanya itu bukan bagian dari fatwanya seperti nampak dengan jelas. Jadi, ukuran dendanya datang dari mana tidak tahu. Yang fatwa kedua marja' di atas itu yang ternukilkan itu adalah hanya pewajiban dendanya, bukan ukurannya.



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.