Hukum Memukul Anak
Sayid Ali Khamanei
Diperbolehkan bagi wali si anak atau yang wakilnya untuk memukul anak dengan tujuan mendidik namun tidak boleh pukulan itu sampai membuat kulit si anak berwarna merah, hijau/biru atau hitam, jika begitu maka si pemukul harus membayar denda (diyat) kepada si anak.
Sayid Ali Sistani
Jika memang mendidik anak harus dengan memukul maka diperbolehkan (alal ahwath) bagi wali si anak atau wakilnya untuk memukulnya namun jangan sampai lebih dari tiga kali dan harus dengan lembut yang tidak menyebabkan sampai kulit si anak memerah, biru/hijau atau menghitam, jika meninggalkan bekas tersebut maka harus membayar denda (diyat)
Denda :
jika bekas pukulannya memerah di wajah maka dia harus membayar 1 dinar setengah.
jika bekas pukulannya memerah di wajah maka dia harus membayar 1 dinar setengah.
Jika bekas pukulannya memerah di tubuh (selain wajah) maka dendanya setengah dinar.
Jika bekas pukulannya membiru/hijau di wajah maka dendanya 3 dinar
Jika bekas pukulannya membiru/hijau di badan (selain wajah) maka dendanya setengah dinar.
Jika bekas pukulannya menghitam di wajah maka dendanya 6 dinar.
Jika bekas pukulannya meninggalkan bekas hitam di tubuh (selain wajah) maka dendanya setengah dinar.
Nb.
1 dinar = 3,48 gram emas
1 dinar = 3,48 gram emas
0 comments:
Post a Comment