Monday, September 5, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana fiqihnya, Kita dagang dengan harga termurah tapi dibilang merusak harga?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1060697757313463?_rdr


Salam.
Ada kasus seperti ini:
Warung saya jual paling murah di antara dagangan umumnya. Dengan niat bagi yg duitnya kurang bisa menikmati dagangan saya.
Tapi teman-teman yg lain malah menuduh saya tukang hancurin harga.
Kasus seperti ini bagaimana hukumnya?
Trims Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tergantung barangnya dan kondisinya sih. Tapi secara umumnya, kalau tidak ada kesepakatan dalam penentuan harga, baik tertulis atau terpahami, maka tidak masalah menjual lebih murah dari sisi syari'at. Tapi kalau lebih murahnya itu sangat jauh dan mematikan pedagang yang lain, dan pedagang yang lain itu tidak menjual mahal dalam pandangan umum, maka sebagai muslim mesti memperhatikan juga saudara muslim lainnya, atau setidaknya memperhatikan bahasa pasar yang ada.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.