Wednesday, September 7, 2016

on Leave a Comment

Nafkah yg diberikan suami ke istri Apakah hak mutlak ada di istri utk pengaturan alokasinya? Apakah penggunaannya harus seizin suami?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/995312190582238


Salam.
Nafkah yg diberikan suami ke istri
1. Apakah hak mutlak ada di istri utk pengaturan alokasinya?
2. Apakah si istri menggunakan nafkah itu di luar kebutuhan rutin RT seperti memberikan hadiah ke orti ato sudaranya? Apakah dlm hal ini wajib ijin suami lagi?
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau untuk belanja bersama dalam satu rumah tangga sebagaimana umumnya yang dilakukan kaum muslimin, maka tidak mutlak.

2- Wajib ijin kalau nafkahnya untuk keperluan bersama seperti yang di poin (1).






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.