Salam.
Nafkah yg diberikan suami ke istri
1. Apakah hak mutlak ada di istri utk pengaturan alokasinya?
2. Apakah si istri menggunakan nafkah itu di luar kebutuhan rutin RT seperti memberikan hadiah ke orti ato sudaranya? Apakah dlm hal ini wajib ijin suami lagi?
Trims ust.
Nafkah yg diberikan suami ke istri
1. Apakah hak mutlak ada di istri utk pengaturan alokasinya?
2. Apakah si istri menggunakan nafkah itu di luar kebutuhan rutin RT seperti memberikan hadiah ke orti ato sudaranya? Apakah dlm hal ini wajib ijin suami lagi?
Trims ust.
0 comments:
Post a Comment