Salam.
Ustadz mau tanya menurut fatwa Rahbar.
1. Kalau suami mandul dan ingin punya keturunan, bolehkah rahim istrinya disuntikan sperma dari seorang lelaki yang bukan suaminya (inseminasi buatan) (pembuahan didalam) ?
2. Bagaimana hukumnya seperti soal 1 diatas, tapi pembuatannya diluar ? Yakni setelah terbuahi, kemudian dimasukkan ke rahim istrinya ?
3. Bagaimana seperti soal 1 diatas, tapi suaminya tidak mandul ?
4. Bagaimana status anak hasil inseminasi itu, apakah anak istrinya dan bukan anak suami yg mandul/tidak mandul itu ?
Ustadz mau tanya menurut fatwa Rahbar.
1. Kalau suami mandul dan ingin punya keturunan, bolehkah rahim istrinya disuntikan sperma dari seorang lelaki yang bukan suaminya (inseminasi buatan) (pembuahan didalam) ?
2. Bagaimana hukumnya seperti soal 1 diatas, tapi pembuatannya diluar ? Yakni setelah terbuahi, kemudian dimasukkan ke rahim istrinya ?
3. Bagaimana seperti soal 1 diatas, tapi suaminya tidak mandul ?
4. Bagaimana status anak hasil inseminasi itu, apakah anak istrinya dan bukan anak suami yg mandul/tidak mandul itu ?
Syukron
0 comments:
Post a Comment