Wednesday, September 28, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana status anak hasil inseminasi, penyuntikan sperma?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1010026712444119


Salam.
Ustadz mau tanya menurut fatwa Rahbar.
1. Kalau suami mandul dan ingin punya keturunan, bolehkah rahim istrinya disuntikan sperma dari seorang lelaki yang bukan suaminya (inseminasi buatan) (pembuahan didalam) ?
2. Bagaimana hukumnya seperti soal 1 diatas, tapi pembuatannya diluar ? Yakni setelah terbuahi, kemudian dimasukkan ke rahim istrinya ?
3. Bagaimana seperti soal 1 diatas, tapi suaminya tidak mandul ?
4. Bagaimana status anak hasil inseminasi itu, apakah anak istrinya dan bukan anak suami yg mandul/tidak mandul itu ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Orlando Banderas Afwan, kalau ini sama seperti pertanyaan sebelumnya.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- 3- Tidak masalah asal ijin suaminya.

4- Anak istri dan lelaki yang punya mani. Tapi disuruh hati-hati (ihtiyath) hubungan antara suaminya dan anak istrinya itu serta yang berkaitan dengannya.

Orlando Banderas No. 4 maksudnya hati-hati dimuhrimkan antara suaminya dan anak istrinya, begitukah maksudnya ?

Sinar Agama Orlando Banderas, kok ada hati-hati hanya mengamalkan satu arah hukum. Seperti hati-hati tentang darah haidh atau istihadhah.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.