Salam.
Apakah yg dimaksud masa suci (masa bersih) bagi wanita itu adalah waktu ketika sudah tidak keluar darah lagi setelah haid maupun waktu yg sudah tidak keluar darah lagi setelah darah istihadah (yakni setelah darah haid dan disambung dengan istihadah) ? Apakah benar pengertiannya seperti itu ?
Apakah yg dimaksud masa suci (masa bersih) bagi wanita itu adalah waktu ketika sudah tidak keluar darah lagi setelah haid maupun waktu yg sudah tidak keluar darah lagi setelah darah istihadah (yakni setelah darah haid dan disambung dengan istihadah) ? Apakah benar pengertiannya seperti itu ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment