Salam ustad, Usaha biro jasa tenaga kerja, apakah diperbolehkan memgambil uang jasa dr ybs.
Jika diperbolehkan berapa nilai maximaL yg diperbolehkan.
Tris ust Sinar Agama
Jika diperbolehkan berapa nilai maximaL yg diperbolehkan.
Tris ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment