Monday, September 19, 2016

on Leave a Comment

Usaha biro jasa tenaga kerja, apakah diperbolehkan memgambil uang jasa dr ybs. Jika diperbolehkan berapa nilai maximaL yg diperbolehkan.

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1075239645859274

Salam ustad, Usaha biro jasa tenaga kerja, apakah diperbolehkan memgambil uang jasa dr ybs.
Jika diperbolehkan berapa nilai maximaL yg diperbolehkan.
Tris ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau diyakini tidak ada kemaksiatan dalam ketenagakerjaan yang akan dibantu/ybs di tempat kerjanya kelak, maka tidak masalah bekerja atau membuat perusahaan tenaga kerja. Dan harga/nilai jasa ini tergantung kesepakatan biro dan yang bersangkutannya. Tapi Islam menganjurkan untuk berlaku lemah lembut dan tidak menekan orang yang lemah ekonomi. Karena itu, janganlah mengambil melebihi harga umum di pasaran dan kalau bisa di bawahnya.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.