Monday, September 5, 2016

on Leave a Comment

Hukum-hukum Wanita : Bolehkah bekerja di perusahaan yang mewajibkan dandan dan melarang memakai hijab?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1059127264137179?_rdr

Salam.
Dapat kiriman fatwa seperti ini:
Nama: Shadra Hasan
Tema: Hukum-hukum Wanita
No. Pertanyaan: 74c8609b971562e46dd6f14d4baf2dc7
Salam.
1.Seorang wanita bekerja di sebuah perusahaan yang mewajibkan untuk berhias/berdandan dan terlihat oleh non mahramnya.
Apakah diperbolehkan bekerja di tempat seperti itu?
2. Seorang wanita bekerja di sebuah perusahaan yang melarang dia untuk berhijab, bagaimana hukum bekerja di perusahaan seperti itu?
3. Bagaimana hukum merias seorang wanita di mana riasan tersebut akan terlihat non mahramnya?
Syukran.
Jawab: 1 – 3. Sesuai asumsi soal, hal itu tidak dibolehkan.
Dipahami bahwa bekerja di tempat kondisi seperti itu tdk boleh hingga mengakibatkan gajinya tidak halal, walo jenis pekerjaannya halal.
Benarkah demikian ust Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Diriku Di Kudus salam.nyimak ust

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Maksudnya adalah bahwa CARA bekerja seperti itu di tempat tersebut adalah haram dan begitu pula bayarannya, sekalipun pekerjaannya sendiri halal seperti penerima tamu, pembukuan yang halal dan semacamnya.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.