Monday, September 19, 2016

on Leave a Comment

Bak kamar mandi umum ukurannya tidak mencapai kurr yang kita melihatnya bersih namun diragukan kesuciannya dari najis. Apakah bila kita nyalakan kran yang tersambung dengan air kur dapat mengangkat kenajisannya?

Link : https://www.facebook.com/andika.yudhistira.505/posts/1224465180950139

Salam ustad,
Bak kamar mandi umum ukurannya tidak mencapai kurr yang kita melihatnya bersih namun diragukan kesuciannya dari najis. Apakah bila kita nyalakan kran yang tersambung dengan air kur dapat mengangkat kenajisannya. dan bagaimana sebaiknya.
Trims Ustad Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Taufik Attamimi Kalau semua berangkat dari keraguan, JANGAN MANDI

Andika hehe emang siapa yang mau mandi kang...

Abdurrahman Man Bisa mengangkat kenajisannya klau kranya bersambung. Klau tdk tersambung dan kita ragu jangan digunakan.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Air yang diragukan kenajisannya itu, dihukumi suci dan tidak najis.

2- Kalau mau keluar dari keraguan dengan mengalirkan air kran-nya, maka:

a- Kalau air krannya itu menyambung dengan air pam yang langsung atau ditampung tapi isi tampungannya 385 liter ke atas, atau dengan mesin air (sanyo) yang hidup dan tidak ditampung atau kalau ditampung air tampungannya berjumlah 385 liter ke atas, maka keraguannya (bahkan najisnya, tapi dengan syarat dicampur merata) bisa terangkat.

b- Kalau air krannya tidak menyambung ke pam atau sanyo atau ke penampungan 385 liter ke atas sebagaimana di atas, maka keraguannya tidak bisa terangkat. Tapi ingat, tidak wajib hukumnya untuk mengangkat keraguan tersebut selama tidak yakin terhadap kenajisan airnya walau keraguannya itu 90 %.

Andika Jika misalnya air yang ada di bak hanya sedalam 15cm dengan ukuran 60x50 apakah dengan mengalirkan air pam beberapa menit(supaya rata) sdh dapat dihukumi suci atau menunggu hingga air bak tumpah (meluber) hingga air menjadi bersih.

Sinar Agama Andika, kalau air di bak tidak najis, maka tidak perlu disambung dengan air kur kecuali kalau ingin tahan dari najis. Kalau najis maka dialiri air kur saja tidak cukup sekalipun tumpah meruah. Yang cukup untuk kesuciannya adalah dialiri air kur dan dibuat bercampur secara merata seperti diaduk-aduk dan kalau sudah bercampur (tentu saja salah satu sifat airnya yang membuatnya najis, yakni warna, bau dan rasanya, telah hilang) maka sudah suci tanpa menunggu tumpah. Walhasil yang namanya istilah tumpah ini hanya di fiqih saudara kita Sunni, bukan fiqih Syi'ah.

Andika Baik ustad.. terima kasih penjelasannya.






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.