Friday, September 30, 2016

on Leave a Comment

Apa yang dimaksud dengan TIDAK BOLEH CACAT pada HEWAN QURBAN?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1012231255556998

Salam.
Syarat hewan qurban adalah tidak boleh cacat.
1. Apakah yang dimaksud cacat fisik atau cacat rohani (seperti sapi/kambing gila) ?
2. Tolong sebutkan contoh cacat yang dimaksud ?
3. Apakah kambing yang berlubang di telinganya (yg biasanya untuk penanda kambing) adalah termasuk cacat, shg tidak bisa jadi hewan qurban ?
4. Apakah jumlah orang yang urunan untuk hewan qurban, tidak dibatasi jumlah orangnya ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Apapun yang terhitung cacat secara pemahaman umum.

2- Misalnya sakit (sakit ini syarat tersendiri tapi wajib juga), dikebiri, mandul, terpotong buntutnya atau telinganya, tanduk bagian dalamnya tidak patah, buta, pincang, putih matanya (hitamnya jadi putih).

3- Yang telinganya dilubangi ada lubang atau belahan/terbelah, maka tidak terhitung cacat.

4- Tidak ada ketentuan jumlah orang yang mau urunan untuk qurban yang sunnah, baik untuk sapi atau kambing.

Orlando Banderas syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.