Monday, September 19, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukumnya akad nikah di waktu wanitanya sedang haid / mens?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1005840916196032


Salam ustadz, bagaimana hukumnya akad nikah di waktu wanitanya sedang haid / mens? Sukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sama sekali tidak masalah. Yang membuat batal ketika dilakukan di waktu haidh itu adalah cerai.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.