Saturday, September 10, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum memajang di tempat umum foto ikhwan/akhwat dengan kegantengan/kecantikan (berparas) di atas rata-rata yang berpotensi dan berakibat pada pelezatan non mahram yang melihat foto tersebut?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1069688046414434


Nama: Shadra Hasan
No. Pertanyaan: 3687876163d70af3b367f4c5de142293
Salam.
Bagaimana hukum memajang di tempat umum foto ikhwan/akhwat dengan kegantengan/kecantikan (berparas) di atas rata-rata yang berpotensi dan berakibat pada pelezatan non mahram yang melihat foto tersebut?
Jawab:
Memajang foto lelaki di tempat umum, apabila menyebabkan mafsadah (merusak akhlak dan iman orang yang melihatnya – penj) atau foto lelaki tersebut menyerupai wanita, maka tidak dibolehkan. Adapun memajang foto wanita di tempat umum, maka tidak dibolehkan.
leader.ir
Bagaimana menurut ustadz ttg jawaban fatwa di atas?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Silver'dj Bama jawabannya dtunggu...

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Saya pikir sudah benar dan sesuai dengan rumus fiqih. Penjelasan ini bukan mau membenarkan fatwa Rahbar hf, akan tetapi dari sisi wakil yang menjawab dan juga penerjemahnya.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.