Nama: Shadra Hasan
No. Pertanyaan: 3687876163d70af3b367f4c5de142293
No. Pertanyaan: 3687876163d70af3b367f4c5de142293
Salam.
Bagaimana hukum memajang di tempat umum foto ikhwan/akhwat dengan kegantengan/kecantikan (berparas) di atas rata-rata yang berpotensi dan berakibat pada pelezatan non mahram yang melihat foto tersebut?
Jawab:
Memajang foto lelaki di tempat umum, apabila menyebabkan mafsadah (merusak akhlak dan iman orang yang melihatnya – penj) atau foto lelaki tersebut menyerupai wanita, maka tidak dibolehkan. Adapun memajang foto wanita di tempat umum, maka tidak dibolehkan.
Memajang foto lelaki di tempat umum, apabila menyebabkan mafsadah (merusak akhlak dan iman orang yang melihatnya – penj) atau foto lelaki tersebut menyerupai wanita, maka tidak dibolehkan. Adapun memajang foto wanita di tempat umum, maka tidak dibolehkan.
leader.ir
Bagaimana menurut ustadz ttg jawaban fatwa di atas?
Trims ust Sinar Agama
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment