Salam.
Fatwa Rahbar.
Bila seseorang berada dalam keadaan junub dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk mensucikan badan dan pakaiannya, atau mengganti pakaiannya, sedangkan dia tidak mampu melakukan shalat dengan telanjang karena dinginnya cuaca atau sepertinya, maka dia harus bertayamum sebagai pengganti mandi janabah lalu shalat dengan mengenakan bajunya tersebut dan shalat ini telah dianggap mencukupi serta tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 167)
Fatwa Rahbar.
Bila seseorang berada dalam keadaan junub dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk mensucikan badan dan pakaiannya, atau mengganti pakaiannya, sedangkan dia tidak mampu melakukan shalat dengan telanjang karena dinginnya cuaca atau sepertinya, maka dia harus bertayamum sebagai pengganti mandi janabah lalu shalat dengan mengenakan bajunya tersebut dan shalat ini telah dianggap mencukupi serta tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 167)
Apakah yang dimaksud dengan kalimat "sedangkan dia tidak mampu melakukan sholat dengan telanjang" ?
Penekanannya yakni di "sholat dengan telanjang"
Penekanannya yakni di "sholat dengan telanjang"
Mohon penjelasannya.
Syukron
Syukron
0 comments:
Post a Comment