Monday, July 25, 2016

on Leave a Comment

Sholat itu tetap wajib meskipun tidak ada baju atau pakaian untuk menutupi aurat atau apa saja berupa daun atau lumpur untuk menutupi badannya.

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/959741884139269

Salam.
Fatwa Rahbar.
Bila seseorang berada dalam keadaan junub dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk mensucikan badan dan pakaiannya, atau mengganti pakaiannya, sedangkan dia tidak mampu melakukan shalat dengan telanjang karena dinginnya cuaca atau sepertinya, maka dia harus bertayamum sebagai pengganti mandi janabah lalu shalat dengan mengenakan bajunya tersebut dan shalat ini telah dianggap mencukupi serta tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadha.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 167)
Apakah yang dimaksud dengan kalimat "sedangkan dia tidak mampu melakukan sholat dengan telanjang" ?
Penekanannya yakni di "sholat dengan telanjang"
Mohon penjelasannya.
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Shalat telanjang itu wajib manakala semua baju atau kain atau apa saja yang dimilikinya yang bisa digunakan untuk menutup badannya sekalipun hanya sekedar dedaunan atau lumpur, telah najis dan tidak bisa disucikan karena tidak ada air atau tidak ada waktu. Jadi, shalat telanjangnya karena terpaksa dan tidak di hadapan orang lain.

Orlando Banderas Syukron Ustadz . Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.