Salam.
Suatu hari kita mentraktir keluarga, kebetulan mereka memilih lele. Sudah dicoba untuk mengalihkan ke makanan lain tapi mereka tetap memilih itu.
Pertanyaan: bagaimana hukum kita mentraktir dan membayarkan makanan mereka?
Jika ketika membayar di kasir saat itu, meniatkan yang halal2 saja, apakah bisa melepaskan keharamannya?
Trims ust Sinar Agama
Suatu hari kita mentraktir keluarga, kebetulan mereka memilih lele. Sudah dicoba untuk mengalihkan ke makanan lain tapi mereka tetap memilih itu.
Pertanyaan: bagaimana hukum kita mentraktir dan membayarkan makanan mereka?
Jika ketika membayar di kasir saat itu, meniatkan yang halal2 saja, apakah bisa melepaskan keharamannya?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment