Monday, July 25, 2016

on Leave a Comment

Apa yang menyebabkan ikan lele itu tidak halal mohon penjelasannya? Bagaimana hukumnya jika mentraktir keluarga makan tetapi dia memilih makan lele?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1030616483654924

Salam.
Suatu hari kita mentraktir keluarga, kebetulan mereka memilih lele. Sudah dicoba untuk mengalihkan ke makanan lain tapi mereka tetap memilih itu.
Pertanyaan: bagaimana hukum kita mentraktir dan membayarkan makanan mereka?
Jika ketika membayar di kasir saat itu, meniatkan yang halal2 saja, apakah bisa melepaskan keharamannya?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Bams Chimots Afwan,apa yg menyebabkan ke tidak halalan lele.afwan tlng jelaskan sebab musabab nya..

Djoko Moentiarsanto Hahahahaha lucu banget tanyanya. Saya kerap juga menemui masalah yang mirip.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Demi keutuhan keluarga sedarah, ditambah dengan istighfar dan usaha pengalihan dan ketidaksetujuan di hati, insyaaAllah setidaknya sudah mengurangi dosanya. Semoga saja tidak dosa.

Kalau mereka sudah tahu antum Syi'ah, maka kasih syarat saja bahwa antum mau traktir tapi yang halal menurut Syi'ah. Mensyarati itu adalah kewajiban. Kecuali kalau akan membuat pertikaian dan semacamnya.

Mutiara Hati Lele buka termasuk makanan yg diharamkan

Sinar Agama Bams Chimots, :

1- Binatang air itu bermacam jenisnya, ada cacing, ular, ikan, buaya, anjing laut, babi laut, ulat laut, dan semacamnya.

2- Dilihat dari lahiriahnya saja, sudah sulit membayangkan kalau Islam menghalalkan semua binatang air bahkan sampai ke bangkai-bangkainya sekelipun sebagaimana diyakini sebagian madzhab seperti Sunni (sebab saya dulu sunni yang menghalalkan semua binatang air sekalipun bangkainya).

3- Dalil saya dulu waktu di Sunni, selalu memakai ayat QS: 5:96:

Ø£ُØ­ِÙ„َّ Ù„َÙƒُÙ…ْ صَÙŠْدُ الْبَØ­ْرِÙˆَØ·َعَامُÙ‡ُ Ù…َتَاعًا Ù„َÙƒُÙ…ْ ÙˆَÙ„ِلسَّÙŠَّارَØ©ِ ÙˆَØ­ُرِّÙ…َ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ صَÙŠْدُ الْبَرِّ Ù…َا دُÙ…ْتُÙ…ْ Ø­ُرُÙ…ًا ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ الَّØ°ِÙŠ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ تُØ­ْØ´َرُونَ

"Dihalalkan bagi kalian berburu di laut dan makanannya sebagai bekal/makanan buat kalian dan orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan bagi kalian berburu di darat selama kalian dalam keadaan ihram dan taqwalah kalian kepada Allah yang kepadaNya kalian akan dikembalikan."

4- Setiap ayat atau riwayat, ada yang mutlak dan ada yang terkondisi. Dan kondisi, bisa dari ayat dan riwayat.

5- Dalam hadits-hadits yang disalurkan melalui Ahlulbait as, ayat yang mutlak di atas itu dikondisikan, yaitu yang halal dimakan itu hanya dari jenis ikan. Dan ikanpun yang bersisik. Yang bersisik inipun kalau mati di atas air. Yang mati di atas air inipun, kalau ada yang memiliki alias tidak liar lalu mati di luar air.

6- Karena itu, maka jenis ular, cacing, ulat laut, buaya, cumi, lele, patin, belut, anak-anak kodok borok, entung/lentung nyamuk, dan semacamnya di madzhab Ahlulbait as adalah haram.
Lihat Terjemahan

Sinar Agama Hidayat Constantian, Listi Melani Zahra, Chi Sakuradandelion, Ummu Salamah, Armeen NurzamIrsavone Sabit, tolong baca lagi ada sedikit perbaikan

Herjuno Boudhitama Kalo tdk salah ada hadis dr ahl bait yg melarang atw mengharamkan makan hewan air yg tdk bersisik.sy baca di almurosalat.selain itu lele menurut ahli bnyk mengandung ribuan sel penyebab kangker.kayakx ada di google

Sinar Agama Herjuno Boudhitama, mungkin maksud antum hewan air yang tidak bersisik?

Herjuno Boudhitama Ya.yg tdk bersisik

Guesta Gibran Al-Habsyi Masa iya lele diharamkan

Herjuno Boudhitama Lele tmsk hewan air tdk bersisik haram menurut hadis nabi saww.kerang,cumi,sotong,ikan pari,gurita,belut,tiram,hiu haram tmsk minyak hasil hewan tsb.bila kita beli ayam goreng minyakx hasil goreng lele atw hewan tdk bersisik halal hukumx ayam tsb

Aif Al Akif Afwan ustadz, memantapkan aja.
Apakah ikan halal yang mati di air itu haram? Ana td sedkit bingung membaca point 5. Syukron

Delima Sorga Rithe Afwan mksd ustad yg mati diluar air dn bkn ikan liar ..klw mati di atas air itu namanya bangkai ..lain dgn mati sesudah diluar air ..bgtu kira kira ..

Sinar Agama Aif Al Akif, benar, haram. Jadi, kalau bukan jenis ikan, dari awal sudah haram, mau mati di air atau di udara/darat. Lalu yang jenis ikan, semua haram kecuali yang bersisik, mau mati di dalam air atau di luar air. Tinggal yang bersisik. Nah, yang bersisik ini hanya halal kalau mati di luar air dan ada pemiliknya (tidak liar).
Aif Al Akif, benar, haram. Jadi, jika itu bukan jenis ikan, dari awal sudah haram, ingin mati di air atau di udara tipis / land. Lalu apa jenis ikan, semua haram kecuali bersisik, ingin mati di air atau di luar air. Hidup yang bersisik. Yah, itu hanya sebuah bersisik halal jika mati di luar dari air dan pemiliknya (tidak liar).

Sinar Agama Delima Sorga Rithe, dalam fiqih justru yang mati di dalam air itu yang bangkai dan yang mati di luar air itu yang tersembelih. Sebab penyembelihan ikan dalam Islam hanya dengan membiarkannya mati di luar air atau membunuhnya di luar air, tidak perlu menyebut nama Allah dan lain-lain yang merupakan syarat penyembelihan hewan lainnya seperti kambing dan sapi, seperti penyembelihnya harus muslim, menghadapkan hewannya ke kiblat, pisaunya dari besi dan semacamnya.

Nah, yang mati secara liar dan tidak berpemilik, maka ikan tersebut dihukumi haram.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.