Monday, July 18, 2016

on Leave a Comment

Apa taklif sesuai fatwa menyangkut peringatan alquds, Apakah benar hukum mengenakan pakaian hitam dalam acara duka selain imam husain as itu makruh, Bolehkah menamakan anak dgn nama Imam serta julukannya.

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/953564428090348

salam usd.semoga dalam keadaan sehat. Maaf mau bertanya,
1. Apa taklif sesuai fatwa menyangkut peringatan alquds
2. Apakah benar hukum mengenakan pakaian hitam dalam acara duka selain imam husain as itu makruh
3. Kalau gak salah uatd menyampaikan tidak boleh menamakan nama anak dengan julukan para imam da nabi,begitupun dengan sssifat Allah? Apakah tidak boleh disini artinya haram?
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang saya pahami wajib kifayah untuk demo selama memungkinkan dan selama kifayahnya itu memadahi, bukan satu dua orang untuk mewakili ribuan orang.

2- Baju hitam itu makruh dipakai shalat kecuali kalau sedang bersyi'ar dan berdakwah seperti peringatan syahidnya Imam Husain as.

3- Saya memahami ada yang sampai ke haram dan ada yang tidak. Ada juga yang haram karena niatnya, misalnya mau menipu orang hingga menamakan anaknya Muhammad Rasulullah atau Mahdi al-Muntazhar. Atau yang saya yakini haram kalaupun tidak untuk menipu seperti menamakan diri Allah, Maha Pengasih dan semacamnya. Yang tidak haram adalah yang tidak ingin menipu atau tidak ingin menyombongkan diri dan semacamnya dan tidak keterlaluan dalam penamaannya serta tidak memiliki efek bahaya, misalnya Ja'far Shadiq, Musa Kazhim dan semacamnya.
SukaBalas22 Juni pukul 9:36

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.