Salam.
Fatwa Rahbar
Berkenaan dengan terbitnya fajar (waktu fardhu Subuh), tidak ada perbedaan antara malam-malam terang bulan ataukah malam-malam lainnya, meskipun tetap baik untuk melakukan ihtiyath dalam masalah ini.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 354)
Fatwa Rahbar
Berkenaan dengan terbitnya fajar (waktu fardhu Subuh), tidak ada perbedaan antara malam-malam terang bulan ataukah malam-malam lainnya, meskipun tetap baik untuk melakukan ihtiyath dalam masalah ini.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 354)
Apakah maksud fatwa itu adalah kalau di fatwa Imam Khomeini untuk setiap tanggal 13-22 H ikhtiyat wajib (?) untuk sholat subuhnya dilebihkan 15 menit setelah azan sunni, sementara dalam fatwa Rahbar tidak ada ikhtiyat untuk hal itu ?
Syukron
0 comments:
Post a Comment