Sunday, July 31, 2016

on Leave a Comment

Penjelasan fatwa waktu sholat subuh untuk melebihkan beberapa menit dari azan subuh sunni

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/960740920706032

Salam.
Fatwa Rahbar
Berkenaan dengan terbitnya fajar (waktu fardhu Subuh), tidak ada perbedaan antara malam-malam terang bulan ataukah malam-malam lainnya, meskipun tetap baik untuk melakukan ihtiyath dalam masalah ini.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 354)
Apakah maksud fatwa itu adalah kalau di fatwa Imam Khomeini untuk setiap tanggal 13-22 H ikhtiyat wajib (?) untuk sholat subuhnya dilebihkan 15 menit setelah azan sunni, sementara dalam fatwa Rahbar tidak ada ikhtiyat untuk hal itu ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertnyaannya:

Fatwa Rahbar hf sudah jelas ihtiyath sunnah untuk mengakhirkan shalat beberapa menit setelah adzan Shubuh, tapi imsak puasanya tetap di adzan Shubuh dan dianjurkan secara umum sebelum adzan Shubuh.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.