Salam.
Menderita suatu penyakit yang obat suntiknya lumayan mahal dan sebenarnya tidak perlu rawat inap. Bisa saja menggunakan klaim asuransi kesehatan dengan catatan dalam klausul asuransi mesti dirawat inap 24 jam,
Menderita suatu penyakit yang obat suntiknya lumayan mahal dan sebenarnya tidak perlu rawat inap. Bisa saja menggunakan klaim asuransi kesehatan dengan catatan dalam klausul asuransi mesti dirawat inap 24 jam,
Pertanyaan: apakah diperbolehkan merikues ke dokternya agar dirawat saja agar mendapat klaim asuransi yang gratis itu?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment