Sunday, July 31, 2016

on Leave a Comment

Ketika sakit bisa rawat jalan tetapi kita minta rawat inap supaya fokus dan bisa klaim asuransi bolehkah?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1030619813654591

Salam.
Menderita suatu penyakit yang obat suntiknya lumayan mahal dan sebenarnya tidak perlu rawat inap. Bisa saja menggunakan klaim asuransi kesehatan dengan catatan dalam klausul asuransi mesti dirawat inap 24 jam,
Pertanyaan: apakah diperbolehkan merikues ke dokternya agar dirawat saja agar mendapat klaim asuransi yang gratis itu?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Bima Wisambudi kayaknya sya pernah begini 

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau penyakitnya bisa rawat inap secara peraturan dan umum (akal sehat), maka saya kira masih boleh. Kan kadang orang tidak mau rawat inap lantaran takut lebih banyak keluar uangnya. Jadi, banyak penyakit yang bisa dirawat di dua-duanya, tapi karena takut menghamburkan uang maka kita memilih di rumah saja rawatnya. Tapi kalau orang kaya, misalnya memilih dirawat inap supaya lebih fokus misalnya.

Saya tidak tahu pasti, tapi kalau boleh dirawat di dua-dua cara itu, maka saya mengira kuat, hal yang ditanyakan itu bisa dilakukan (tapi kalau salah saya tidak ikut tanggung jawab di hadapan Allah swt). Tap perkiraan saya itu semuanya berdasarkan fiqih yang saya ketahui, yakni bukan sembarang mengira kuat. Tapi karena urusan akhirat itu berat, maka katakanlah satu persen saja saya ragu, maka saya biasanya akan berkata seperti itu.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.