Salam.
Dikatakan secara fatwa
Dikatakan secara fatwa
Membuka warung dibulan puasa itu, sama dengan hitkun terhadap bulan suci Ramadhan, yakni tdk menghormati bulan suci Ramadhan. Dan hukumnya adalah haram. Kecuali mendekati waktu buka sampai menjelang subuh masuk.
Pertanyaan:
seseorang yang pekerjaanya sebagai pelayan rumah makan yang buka di jam-jam puasa bulan Ramadhan, bagaimana hukumnya?
seseorang yang pekerjaanya sebagai pelayan rumah makan yang buka di jam-jam puasa bulan Ramadhan, bagaimana hukumnya?
Trims ust Sinar Agama cc Joserizal Jurnalis
0 comments:
Post a Comment