Monday, July 18, 2016

on Leave a Comment

Perjalanan sebagai pebisnis apakah di hukumi Musafir?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1021510884565484

Salam.
Profesi seseorang sbg pebisnis, di mana kebutuhan sehari2 dan nafkahnya sudah terpenuhi dengan cukup.
Apakah bepergiannya yg sdh ketiga kalinya atau lebih untuk mengembangkan bisnisnya, tidak dihukumi sebagai musafir?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Benar, tidak dihukumi sebagai musafir. Sebab bisnis itu tidak dibatasi dengan hanya mencukupi belanja kebutuhannya, tapi boleh sampai jadi kaya atau berlebih. Yakni halal untuk mengembangkan terus bisnisnya dan hukum musafir atau tidaknya, tetap bisa diterapkan pada setiap tingkatan bisnisnya itu.
SukaBalas32 Juni pukul 8:55

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.