Monday, July 25, 2016

on Leave a Comment

Hukum Waris : bagaimana hukum warisnya, jika seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak laki2 dan seorang istri?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/959456020834522

Shadra Hasan ke Sinar Agama
11 Juni
salam. saya mau bertanya. bagaimana hukum warisnya, jika seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak laki2 dan seorang istri, sdah ada pembicaraan bahwa warisan yang ditinggalkan (misal senilai 1 M) itu akan dibagi 4 (istri, dan 3 anak laki2), tetapi anak lelaki yang pertama meninggal dunia sebelum sempat dibagikan harta warisnya dengan memiliki satu istri, 4 orang anak perempuan, dan 1 anak laki2. bagaimana pembagiannya menurut ahlul bait? apakah ibu dari anak lelaki yang meninggal tadi juga mendapatkan hak warisan? dan bagaimana jumlah pembagian itu istri, 4 anak perempuan, dan 1 anak laki2 yang telah ditinggalkan? terimakasih
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kesepakatan membagi waris itu bisa dilakukan sekalipun tidak sesuai Islam KALAU semua ahli warisnya rela akan hal itu. Ini penjelasan untuk meninggalnya ayah (semoga Tuhan mengampuninya) dari anak yang meninggal yang meninggalkan anak dan istri yang ditanyakan di peringkat berikutnya.

2- Sedang untuk anaknya yang meninggal itu, maka harta warisan dia terdiri dari dua hal: Pertama harta dia sendiri yang dimiliki. Ke dua, harta warisan dari ayahnya yang belum sempat dibagikan kepadanya lantara dia keburu meninggal (semoga Tuhan mengampuninya).

3- Kedua harta anak yang meninggal tersebut mesti dibagai kepada ahli warisnya yang mereka itu adalah, kedua orang tuanya, istinya dan anak-anaknya. Cara membaginya degan urutan dan pembagian seperti berikut ini:

a- Istri mendapat seperdelapan (1/8). Tapi tidak mendapat warisan dari tanah. Sedang dari bangunan dan tetumbuhan mendapatkan seperdelapan dari harganya. Sisanya dibagi pada ahli waris berikutnya. Jadi, istri ini mesti diberi duluan.

b- Ibunya (kalau masih ada) mendapatkan seperenam (1/6). Sisanya dibagi ke ahli waris berikutnya yaitu anak-anaknya. Tapi kalau ibunya telah meninggal sebelum anaknya yang meinggal itu meninggal, maka ibu tidak mendapatkan warisan karena sudah meninggal sebelum meninggalnya anaknya dan karena itu semua harta yang tersisa dibagi kepada ahli waris berikutnya yaitu anak-anaknya.

c- Sisa dari semua di atas itu, dibagikan kepada anak-anaknya dimana yang lelaki mendapat dua bagian. Karena itu, semua sisa yang ada itu dibagi menjadi enam, lalu yang satu anak lelaki mengambil dua bagian, dan sisanya yaitu empat bagian itu, masing-masing bagiannya diambil oleh masing-masing anak wanitanya yang empat orang.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.