salam. saya mau bertanya. bagaimana hukum warisnya, jika seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak laki2 dan seorang istri, sdah ada pembicaraan bahwa warisan yang ditinggalkan (misal senilai 1 M) itu akan dibagi 4 (istri, dan 3 anak laki2), tetapi anak lelaki yang pertama meninggal dunia sebelum sempat dibagikan harta warisnya dengan memiliki satu istri, 4 orang anak perempuan, dan 1 anak laki2. bagaimana pembagiannya menurut ahlul bait? apakah ibu dari anak lelaki yang meninggal tadi juga mendapatkan hak warisan? dan bagaimana jumlah pembagian itu istri, 4 anak perempuan, dan 1 anak laki2 yang telah ditinggalkan? terimakasih
Monday, July 25, 2016
Hukum Waris : bagaimana hukum warisnya, jika seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak laki2 dan seorang istri?
Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/959456020834522
Andika Karbala. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment