Sunday, July 31, 2016

on Leave a Comment

Menjelang lebaran banyak orang menawarkan penukaran uang recehan, bagaimana hukumnya?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/962009187245872

Salam.
Kalau menjelang lebaran biasanya banyak orang yg menawarkan penukaran uang dengan uang recehan seperti 10 ribuan, 20 ribuan atau seribuan. Tapi ketika ditukar jadi berkurang seperti uang lembaran 100 rb bisa ditukar dengan recehan 10 rb-an atau 20 ribuan tapi ditukarnya jadi 80 ribu (dipotong 20 rb).
Apakah prakter tukar uang dg uang recehan yg jadi berkurang itu boleh secara fikih ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Boleh asal jangan dengan sistem penghutangn terlebih dahulu.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.